SAMPANG, NEWS9 – Seorang pria berinisial MR (29) warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diringkus aparat Polres Sampang setelah membawa kabur sepeda motor korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.
Pelaku bahkan menyewa seorang tukang ojek daring untuk ikut serta dalam skema penipuan tersebut, lengkap dengan uang mainan sebagai alat peraga.
AKBP Hartono, S.Pd, melalui KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Korban bernama Sumheri (29), wiraswasta asal desa setempat, menawarkan sepeda motor Honda PCX putih nopol L 6567 DAM melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp.
Pelaku MR kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat membeli.
“Saat bertemu di rumah korban, pelaku membawa serta seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif. Pelaku MR mengaku bahwa Abu Hanif adalah keluarganya,” jelas Ipda Poundra dalam rilis persnya, Senin (6/4).
Modus pelaku tergolong sistematis. MR memerintahkan Abu Hanif mencoba motor terlebih dahulu dengan dalih mengecek kondisi kendaraan.
Setelah itu, giliran MR yang mencoba. Namun, alih-alih kembali, MR malah membawa kabur motor korban.
Korban baru curiga setelah MR tak kunjung kembali. Ia pun meminta pertanggungjawaban Abu Hanif, yang kemudian ikut diamankan warga.
Saat tas pinggang milik MR yang tertinggal di rumah korban dibuka, isinya mengejutkan: tiga bendel uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 senilai Rp34.900.000
Abu Hanif berikut barang bukti satu unit Yamaha Vega biru nopol L 5854 CAX miliknya diamankan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, MR berhasil ditangkap pada Senin (6/4) pukul 03.00 WIB di rumah seseorang bernama Ajik, Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat sedang bertransaksi menjual motor curian tersebut.
“Tersangka MR mengaku sudah menjual motor PCX korban di Banyuates seharga Rp21 juta. Padahal kerugian korban ditaksir mencapai Rp27,5 juta,” tambah Ipda Poundra.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. ***













>