SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
Melalui kerja cepat dan responsif, satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sampang pada Kamis (10/4/25), Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M mengungkapkan bahwa penangkapan truk tersebut dilakukan sepekan sebelumnya, tepatnya Kamis malam (3/4/25) di Jalan Raya Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang.
“Kami berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi FE 745 berwarna kuning dengan nomor polisi W 8926 WA, yang diduga kuat membawa pupuk bersubsidi secara ilegal menuju Madiun,” jelas AKBP Hartono kepada awak media.
Menurutnya, penangkapan bermula saat tim Satreskrim tengah berpatroli rutin dan mencurigai laju kendaraan yang berjalan tidak wajar.
Saat dihentikan, sang sopir berinisial MF awalnya mengaku membawa jagung. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 193 karung pupuk bersubsidi masing-masing seberat 50 kilogram terdiri dari 88 karung pupuk Urea dan 105 karung pupuk NPK Phonska.
“Kami langsung membawa sopir beserta truk dan seluruh muatan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Dalam penyelidikan awal, sopir mengaku hanya menjalankan tugas pengantaran. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan mendalami kasus ini secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi pupuk bersubsidi lintas daerah tersebut.
“Penanganan kasus ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjaga distribusi pupuk subsidi yang sangat vital bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan,” tegas AKBP Hartono.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani yang benar-benar membutuhkan. ***
