BeritaHukrim

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Camplong Diamankan

180
×

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Camplong Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Camplong Diamankan
FOTO: Dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor Sampang kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., Rabu (31/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh Agus Siswanto (49), wiraswasta asal Kabupaten Bondowoso, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kejadian bermula pada Selasa, (30/12), sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN di gubuk tempat tinggal tukang bangunan di area pembangunan Masjid Al Ittihad.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, korban tertidur setelah meminum obat. Namun dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang bernama Agus yang memberi tahu bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal.

Saat dicek, sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, S.H. bersama anggota segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu, (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh. Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, modus para pelaku adalah mencuri sepeda motor milik orang lain, dengan motif ingin memiliki hasil curian tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Polres Sampang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya,” tegas AKP Eko.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun celahnya, selalu meninggalkan jejak dan pada akhirnya, hukum akan menemukan jalannya. ***

Tinggalkan Balasan

>