Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Camplong Diamankan

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. @by_News9.id

FOTO: Dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor Sampang kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., Rabu (31/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh Agus Siswanto (49), wiraswasta asal Kabupaten Bondowoso, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Tim Penasihat Hukum anak P Silaturahmi dengan Pemdes Plosogeneng

Kejadian bermula pada Selasa, (30/12), sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN di gubuk tempat tinggal tukang bangunan di area pembangunan Masjid Al Ittihad.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, korban tertidur setelah meminum obat. Namun dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang bernama Agus yang memberi tahu bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal.

Saat dicek, sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Baca Juga:  Pendampingan Babinsa Kaliboto Kidul Dukung Upaya Pencegahan Demam Berdarah Melalui kegiatan Fogging

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, S.H. bersama anggota segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu, (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh. Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, modus para pelaku adalah mencuri sepeda motor milik orang lain, dengan motif ingin memiliki hasil curian tersebut.

Baca Juga:  Percobaan Pembunuhan Jurnalis di Sampang, Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Polres Sampang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya,” tegas AKP Eko.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun celahnya, selalu meninggalkan jejak dan pada akhirnya, hukum akan menemukan jalannya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru

FOTO: KMP Mutiara Santosa 2 yang terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

PERISTIWA

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar, 5 Tewas dan 41 Penumpang Hilang

Minggu, 2 Agu 2026 - 20:36 WIB