BeritaHukrim

Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Dasuk

255
×

Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Dasuk

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), @by_News9.id
Foto: Dua tersangka curanmor yang berhasil diamankan, yakni H (49), dan M (34), berikut barang bukti satu unit motor, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan pencurian satu unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka H di kediamannya. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Petugas kemudian menangkap M di tempat terpisah dan langsung membawanya ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan Nomor Rangka: MH34NS001RK02985 dan Nomor Mesin: 4NY003594 sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tutup AKP Widiarti. ***

Tinggalkan Balasan

>