BeritaDaerah

Polsek Sekaran Kembali Sita 7.5 Liter Botol Miras Jenis Tuak dalam Razia di Jalan Raya Pucuk-Sekaran 

185
FOTO: Anggota Polsek Sekaran, Aiptu Isnawan, Aipda Rico William, Aipda Soni, dan Briptu Rijal, saat razia Miras. @by_News9.id
FOTO: Anggota Polsek Sekaran, Aiptu Isnawan, Aipda Rico William, Aipda Soni, dan Briptu Rijal, saat razia Miras. @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Anggota Polsek Sekaran, Aiptu Isnawan, Aipda Rico William, Aipda Soni, dan Briptu Rijal, kembali menggelar razia peredaran minuman keras (miras) jenis tuwak di wilayah hukumnya, pada Selasa (17/06/25) Malam.

Dalam operasi yang digelar tepatnya di pinggir jalan raya Pucuk-Sekaran Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, petugas berhasil menyita 5 botol aqua tuak dan 1,5 liter jumlah barang bukti 7,5 liter yang di sita dari pedagang berinisial IM asal Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk.

Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaidi S.IP, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam mencegah dampak negatif konsumsi miras di lingkungan sekitar.

“Kami terus melakukan razia rutin guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” ucapnya.

Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah lapak yang diduga menjual miras tanpa izin.

Pedagang yang kedapatan menyimpan dan menjual barang terlarang tersebut langsung diberikan teguran serta pendataan oleh pihak kepolisian.

“Polsek Sekaran menegaskan akan terus mengintensifkan razia serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau warga untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras di wilayah mereka.

“Razia miras ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang mengapresiasi langkah kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. ***

Exit mobile version