BeritaHukrim

Pria Diduga Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gemparkan Dindikbud Lumajang

32
×

Pria Diduga Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gemparkan Dindikbud Lumajang

Sebarkan artikel ini
Pria Diduga Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gemparkan Dindikbud Lumajang
FOTO: (ilustrasi) Penangkapan terhadap pria kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Penangkapan terhadap pria terkait kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika oleh Kepolisian Resor Lumajang di aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kabupaten Lumajang, pada Senin siang (27/04/2026) menggemparkan publik.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (41 th) di area aula kantor Dindikbud Kabupaten Lumajang membuat institusi pendidikan menjadi tercoreng akibat oknum tersebut.

Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan, justru tercoreng dengan peredaran barang haram.

Peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Aula dinas pendidikan, desa Wonorejo, kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang.

Pada saat itu di lokasi sedang berlangsung kegiatan pekerjaan rehabilitasi (Rehab) bangunan aula, hal tersebut dibenarkan oleh Plt kepala Dindikbud Lumajang.

Plt. Kepala Dindikbud Lumajang, Patria saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya insiden tersebut, bahwa terduga bukanlah pegawai dinas pendidikan melainkan pihak luar.

“Memang betul ada penangkapan terhadap pengguna narkoba, yang bersangkutan adalah rekanan CV yang sedang melakukan pekerjaan rehab aula Dindikbud”, ujar Patria.

“Saat penggerebekan polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Beberapa diantaranya merupakan petugas aula dan petugas kebersihan yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun setelah dilakukan tes urine sesuai prosedur, para pegawai Dindikbud tersebut dinyatakan negatif dan telah dipulangkan”, ungkap Patria.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan sihgkat selulernya Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yang menguatkan dugaan bahwa barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri.

Barang bukti yang diamankan, benda kristal Narkotika jenis Shabu,juga Narkotika jenis Ganja, termasuk Telepon genggam (HP) berisi chat transaksi jual beli barang haram narkotika dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.

“Petugas berhasil menangkap saudara MS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Shabu, Ganja, serta bukti percakapan di HP mengenai transaksi narkoba”, jelas Suprapto.

Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah identitas tersangka:

Nama : MS

Usia : 41 tahun

Alamat : Desa Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang

Status : Bukan ASN, P3K, maupun tenaga honorer Dindikbud

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, serta asal usul barang haram tersebut.

Mengingat banyaknya barang bukti yang ditemukan, dugaan adanya transaksi atau pemesanan narkotika juga masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah barang yang diamankan tergolong cukup banyak.

Hal itu memunculkan dugaan kuat bahwa narkoba tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan ada indikasi pesanan atau peredaran di lingkungan sekitar.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena lokasi kejadian berada di area instansi pendidikan, meskipun terduga pelaku bukan bagian dari status pegawai Dindikbud. ***

Tinggalkan Balasan

>