BeritaPeristiwa

PR Bromo Mas Diduga Mark-Up Karyawan Demi Borong Kuota Pita Cukai

19
×

PR Bromo Mas Diduga Mark-Up Karyawan Demi Borong Kuota Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
PR Bromo Mas Diduga Mark-Up Karyawan Demi Borong Kuota Pita Cukai
FOTO: Gudang PR Bromo Mas yang berlokasi di Kecamatan Manding, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perusahaan rokok PR Bromo Mas yang berlokasi di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik ternak pita cukai, dengan modus memproduksi rokok dengan Memark-up karyawan agar bisa mendapat kuota pita cukai.

Seperti diketahui PR Bromo Mas tidak bermanfaat bagi warga sekitar. Karyawan yang dipekerjakan merupakan familinya sendiri.

Anehnya, tiap hari pekerja yang aktif hanya 5 sampai 7 orang, namun saat ada kunjungan dari Bea Cukai Madura baru mendatangkan karyawan panggilan dari luar seolah pabrik tersebut memiliki jumlah karyawan yang cukup.

Nama PR Bromo Mas mencuat setelah disebut pabrik rokok tersebut tidak memproduksi rokok karena rokoknya tidak laku di pasaran, namun tetap memperoleh alokasi pita cukai sebagaimana perusahaan aktif.

Istilah ternak pita cukai sendiri merujuk pada praktik penyalahgunaan izin, di mana pita cukai yang seharusnya digunakan untuk produksi rokok diduga dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain, termasuk produsen rokok ilegal.

Sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas produksi di perusahaan tersebut diduga tidak berjalan optimal. Namun di sisi lain, distribusi pita cukai tetap berlangsung normal.

“Kalau benar produksinya minim tapi tetap dapat pita cukai, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai hanya jadi kedok,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (28/4).

Kondisi tersebut memicu kecurigaan terhadap lemahnya pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi pita cukai.

Masyarakat menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi kerugian negara tidak hanya dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga memperparah peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Madura, khususnya Sumenep.

Selain itu, praktik tersebut dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Pelaku industri rokok yang patuh aturan harus berhadapan dengan produk ilegal yang diduga menggunakan pita cukai secara tidak sah.

Warga mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan audit menyeluruh terhadap PR Bromo Mas.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup verifikasi kapasitas produksi, realisasi penggunaan pita cukai, hingga distribusi hasil produksi di lapangan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka ke publik. Tapi jika ada indikasi penyimpangan, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas warga.

Sementara itu, transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang.

“Kami meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turun langsung dan mengaudit PR Bromo Mas sebagai penegakan hukum di sektor cukai,” tandasnya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PR Bromo Mas terkait dugaan yang beredar.

Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan oleh media ini guna mendapatkan keterangan berimbang. ***

Tinggalkan Balasan

>