BeritaDaerah

PT Garam Klarifikasi Soal Spanduk Larangan Bongkar Muat

198
×

PT Garam Klarifikasi Soal Spanduk Larangan Bongkar Muat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Miftah, Humas PT Garam, Kalianget. @by_News9.id
FOTO: Miftah, Humas PT Garam, Kalianget. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pemasangan banner larangan bongkar muat barang di area jalan depan PT Garam, Kalianget, menuai polemik di tengah masyarakat.

Menyikapi kritik yang berkembang, Humas PT Garam, Miftah, angkat bicara.

Miftah menegaskan, larangan tersebut bukan upaya mencaplok tanah milik warga maupun bentuk kesewenang-wenangan perusahaan.

Menurutnya, kebijakan itu murni demi keselamatan pengguna jalan yang melintas di depan kawasan PT Garam.

“Pihak PT Garam tidak pernah mencaplok tanah yang bukan hak kami. Banner larangan itu bagian dari kebijakan perusahaan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” jelas Miftah saat ditemui News9.id dikantornya, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, aktivitas bongkar muat truk pribadi di sekitar akses masuk PT Garam berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Jika terjadi insiden, kata Miftah, pihak perusahaan kerap menjadi sasaran tuduhan.

“Bayangkan kalau ada truk parkir bongkar muat di depan, lalu terjadi kecelakaan. Pihak yang disalahkan justru perusahaan. Karena itu kami pasang aturan agar kondisi tetap aman,” tambahnya.

Miftah juga menyebut, truk-truk yang melakukan aktivitas bongkar muat di area depan perusahaan sebagian besar milik perorangan.

Karena itu, ia menilai sebaiknya ada koordinasi atau izin resmi agar tidak mengganggu manuver kendaraan angkut garam milik PT Garam.

“Kalau ada aktivitas bongkar muat seharusnya izin dulu, supaya tidak mengganggu aktivitas logistik kami dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>