JAKARTA, NEWS9 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Menggugat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di kantor PTUN Jakarta sendiri.
Gugatan tersebut menjadi buntut dari sengketa informasi antara lembaga peradilan dengan organisasi masyarakat tersebut.
Gugatan dengan register perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT itu dilayangkan PTUN Jakarta terhadap PKN yang diwakili Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH, selaku tergugat.
Hal itu diungkapkan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, dini hari tadi, Jumat (27/3).
“Tindakan PTUN Jakarta menggugat PKN adalah suatu tindakan aneh dan menyedihkan. Seharusnya mereka patuh pada UU Keterbukaan Informasi, justru yang terjadi malah menggugat PKN di kantor PTUN Jakarta sendiri, yang merupakan kandangnya sendiri,” ujar Patar dalam keterangannya.
Patar menjelaskan bahwa konflik bermula dari kegiatan investigasi dan pengawasan masyarakat yang dilakukan PKN terhadap penggunaan anggaran negara serta kinerja hakim di lingkungan PTUN Jakarta.
Investigasi tersebut didasari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan skenario dan konspirasi antara oknum penegak hukum dengan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan.
Informasi tersebut mencuat terkait pembatalan pencabutan izin usaha atau pembatalan surat keputusan penetapan denda melalui putusan pengadilan.
Selain itu, terdapat pula indikasi penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta kinerja hakim dan panitera.
Sesuai prosedur operasional standar (SOP) PKN, organisasi tersebut mengajukan permintaan dokumen secara tertulis kepada PTUN Jakarta terkait laporan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta laporan kinerja hakim dan panitera.
Permintaan tersebut tidak direspons, sehingga PKN melayangkan surat keberatan kepada Ketua PTUN Jakarta yang juga tidak mendapat tanggapan.
PKN kemudian membawa perkara ini ke Komisi Informasi DKI Jakarta melalui mekanisme sengketa informasi.
Setelah melalui proses persidangan, Komisi Informasi DKI Jakarta memutuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta PKN. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima putusan tersebut dan justru menggugat PKN sebagai termohon keberatan.
“PTUN Jakarta sebagai lembaga penegak hukum seharusnya taat pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada dasar atau dalil apapun bagi PTUN Jakarta untuk tidak memberikan dokumen permohonan informasi yang dimohonkan PKN,” tegas Patar.
Patar mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan dalam persidangan ini, mengingat para hakim yang memeriksa perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT merupakan pihak yang menjadi objek investigasi dan sasaran pengawasan masyarakat oleh PKN.
Menurut PKN, kondisi ini telah memenuhi unsur konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Persidangan ini dikhawatirkan akan terjadi peradilan sesat dan persidangan dagelan seperti yang dilakukan para mafia hukum. Konflik kepentingan ini akan terbukti dengan putusan PKN akan dikalahkan dan PTUN Jakarta akan dimenangkan,” ujar Patar.
PKN menekankan bahwa organisasinya merupakan organisasi masyarakat yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
Mekanisme permintaan informasi publik yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Informasi Publik.
Patar mengutip Pasal 2 dan 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tidak ada alasan bagi PTUN Jakarta untuk menutup informasi. Ini adalah hak masyarakat sesuai Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa informasi publik adalah hak asasi masyarakat,” imbuhnya.
Patar berharap agar para hakim yang memeriksa perkara ini mematuhi amanat Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk menjaga kemandirian peradilan.
Ia juga meminta Ketua Mahkamah Agung, Presiden RI, dan Ketua DPR RI mengambil langkah strategis dalam menegakkan UU Keterbukaan Informasi.
“Pada saat ini, isu-isu tentang transparansi hanya sebuah semboyan atau isu kampanye saja. Fakta membuktikan masih banyak pejabat atau badan publik yang takut dan alergi dengan keterbukaan informasi, khususnya tentang pertanggungjawaban keuangan negara yang mereka kelola,” pungkas Patar sambil menunjukkan surat panggilan persidangan di PTUN Jakarta. ***













>