SUMENEP, NEWS9 – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) bagi masyarakat yang mengurus surat keterangan sehat di Puskesmas Batuputih, Kabupaten Sumenep, mulai terbuka ke publik.
Pasalnya, isu itu mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut yang dinilai tidak ramah dan cenderung bertele-tele.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Batuputih, dr. Nurhasanah, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan di bawah kepemimpinannya telah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur resmi yang berlaku.
“Selama saya menjabat di Puskesmas Batuputih (9 September 2024), saya selalu berpedoman pada peraturan daerah yang berlaku pada saat itu, termasuk sekarang dengan menggunakan Perda terbaru tahun 2025,” ujarnya kepada News9.id, Selasa (4/11/2025).
Menurut dr. Nurhasanah, surat keterangan sehat tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga layanan tersebut termasuk dalam kategori retribusi umum.
Ia menegaskan, biaya yang dikenakan kepada masyarakat tersebut sudah ditetapkan secara resmi melalui peraturan daerah mengenai retribusi daerah.
“Semua sudah diatur dalam Perda. Jadi bukan pungutan liar, melainkan retribusi resmi yang masuk kas daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku kecewa atas sikap sebagian petugas di puskesmas tersebut yang dinilai tidak ramah, diskriminatif, dan tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Mereka menilai petugas kerap mempersulit proses administrasi dengan alasan yang tidak jelas.
Sementara itu, dr. Nurhasanah berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas Batuputih.
“Untuk petugas yang kurang memberikan pelayanan dengan baik, akan kami telusuri dan tindak lanjuti. Kami sangat berterima kasih atas kritik dan saran masyarakat demi menjadikan Puskesmas Batuputih lebih baik lagi,” tandasnya. ***












