BANYUWANGI, NEWS9 – Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026), petugas mengamankan sekitar 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Selain menyita jutaan batang rokok ilegal tersebut, petugas juga mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Madura yang diduga akan melintas melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas distribusi rokok ilegal yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Melihat target, petugas langsung menghampiri pemilik kendaraan yang diketahui sedang melakukan pengiriman rokok ilegal,” ujar Latif Helmi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41).
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengiriman dan distribusi rokok ilegal tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 6,5 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp10 miliar.
Peredaran rokok tanpa pita cukai itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sektor penerimaan cukai.
Latif menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri tembakau,” tegasnya.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi.
Petugas juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran rokok ilegal tersebut. ***
