LUMAJANG, NEWS9 – Langkah cepat Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah)
dalam merespons laporan warga patut diapresiasi.
Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan distributor sembako, Bunda Indah berhasil mendorong pengembalian dua ijazah milik mantan karyawan yang sebelumnya ditahan oleh pihak perusahaan.
Sidak tersebut mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Bupati Indah secara tegas menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah adalah pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan setiap perusahaan di Lumajang beroperasi sesuai dengan aturan. Tidak boleh ada praktik yang merugikan pekerja, termasuk menahan ijazah. Itu adalah hak pribadi yang tidak boleh disandera dengan alasan apapun,” tegas Bunda Indah, Senin (23/6/2025).
Namun, di balik tindakan tegas itu, muncul suara dari masyarakat yang berharap perhatian Bupati juga menyentuh sektor pendidikan.
Salah satu wali murid menyampaikan harapannya agar sidak serupa dilakukan terhadap sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, yang masih menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan.
“Kalau perusahaan saja bisa ditegur karena menahan ijazah, seharusnya sekolah juga diawasi. Karena masih banyak ijazah siswa yang ditahan hanya karena belum melunasi pembayaran selama masa belajar. Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah jelas melarang sekolah membebani siswa dengan biaya yang tidak sesuai aturan,” ujar wali murid tersebut.
Ia juga menyoroti praktik sejumlah sekolah yang membentuk paguyuban atau komite yang tidak sesuai dengan koridor hukum, serta lemahnya implementasi Permendikbud sejak 2016 hingga saat ini.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah hak yang dijamin konstitusi dan harus dipelihara oleh negara.
“Harapan kami kepada Bunda Indah sebagai bupati, lindungi, ayomi, dan layani kami sebagai rakyat. Pemerintah harus hadir untuk menjamin hak anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang bebas dari beban dan tekanan ekonomi,” pungkasnya.
Langkah tegas Bupati Lumajang itu diharapkan menjadi awal dari gerakan lebih luas dalam menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga, baik di sektor ketenagakerjaan maupun pendidikan. ***












