SUMENEP, NEWS9 – Fakta mengejutkan terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terhadap realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Dalam sidak ke Kepulauan Kangean, ditemukan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan program tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian telah menjadwalkan sidak untuk memeriksa langsung program BSPS di Sumenep.
“Hasil komunikasi saya dengan pihak internal Kementerian, sidak BSPS Sumenep dijadwalkan hari Kamis, 24 April,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, sidak ini merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program BSPS.
“Kasus ini sudah menjadi atensi nasional,” tambahnya.
Namun, sebelum bertolak ke Sumenep, tim sidak Kementerian sempat berhenti di Surabaya pada Kamis (24/4/2025).
Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, Rizky Pratama, diketahui ikut menuju Surabaya, membawa tumpukan dokumen yang disimpan dalam binder.
Selanjutnya, pada Sabtu (26/4) pagi, tim bergerak ke Sumenep dan langsung menuju Kepulauan Kangean menggunakan kapal Express Bahari.
Sidak difokuskan di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, dengan menyasar langsung ke penerima manfaat program BSPS.
Dalam pemeriksaan di lapangan, seorang ibu lansia penerima bantuan mengaku tidak mengetahui berapa besaran bantuan yang seharusnya diterima.
“Saya tidak tahu,” ujarnya berulang-ulang dengan wajah kebingungan, Sabtu (27/4).
Saat ditelusuri lebih jauh, ibu tersebut menunjukkan kondisi rumahnya yang hanya diganti menggunakan papan kayu bekas.
Ia juga mengungkapkan bahwa perbaikan rumahnya dikerjakan langsung oleh Sekretaris Desa Torjek.
Menariknya, Korkab BSPS Sumenep yang turut dalam sidak terkesan masih berusaha menutupi penyimpangan yang terjadi dengan berbagai dalih ketika dimintai keterangan di lapangan.
Upaya menutupi penyimpangan tersebut mungkin masih bisa dilakukan untuk sementara. Namun, akan menjadi cerita berbeda saat proses hukum berjalan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi program BSPS tersebut.
Masyarakat kini berharap, Kejari segera meningkatkan status hukum perkara ini dari Penyelidikan ke Penyidikan. ***













>