BeritaHukrim

Sidang Kasus PNS Cabul di Lumajang: Korban Menangis, Terdakwa Tetap Membantah

273
Sidang Kasus PNS Cabul di Lumajang: Korban Menangis, Terdakwa Tetap Membantah
FOTO: Korbam pelecehan seksual oleh guru SD Pelatih drumbang di Lumajang saat keluar dari ruang sidang Cakara PN Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Persidangan kasus pelecehan seksual yang menyeret guru drumband SD di Kecamatan Jatiroto kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (2/10/2025).

Korban, siswi SMP, akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Armansyah Siregar, SH, MH, dengan hakim anggota Faisal Ahsan, SH, MH, serta I Gede Adhi Gandha Wijaya, SH, MH.

Sidang digelar tertutup lantaran korban masih di bawah umur. Agenda pemeriksaan berlangsung alot hingga dua jam. Bahkan majelis sempat menskors sidang sebelum akhirnya dilanjutkan kembali.

Dari luar ruang sidang, terdakwa Didik Cahyo Jumaedi terlihat beberapa kali merapatkan tangan seolah meminta maaf kepada majelis hakim, meski tetap bertahan dengan bantahannya.

Sekitar pukul 17.50 WIB, korban meninggalkan ruang sidang dengan tangis sesenggukan. Sang ayah menyebut anaknya merasa tertekan lantaran banyak keterangan yang dipatahkan oleh terdakwa.

“Korban merasa tertekan di dalam saat memberikan keterangan,” ucap ayah korban dengan wajah kebingungan.

Ia menambahkan, salah satu kesaksian anaknya yang dibantah terdakwa adalah soal penggunaan alat kontrasepsi karet.

 “Semua keterangan anak saya dibantah, dibilang tidak ada perbuatan itu,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Dwi Wismo Wardono, SH, MH, mengonfirmasi jika kliennya menolak seluruh kesaksian.

“Hari ini pemeriksaan saksi pihak korban, untuk terdakwa masih belum dimintai keterangan. Semua keterangan korban disanggah oleh beliau,” tegasnya.

Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Dari pihak korban, dua saksi yang dipanggil tidak hadir.

Sementara anak dan istri terdakwa memilih menunggu di luar ruang sidang hingga persidangan usai.

Kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan dari Polres Lumajang ke Kejari Lumajang dua pekan lalu. Terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil kini ditahan di Lapas Klas IIB Lumajang. ***

Exit mobile version