SUMENEP, NEWS9 – Dugaan kejahatan perbankan (fraud) yang menyeret dua lembaga keuangan di Kabupaten Sumenep yakni Bank Jatim dan Bank Alif kian menguak aroma skandal besar.
Kasus yang telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp23 miliar itu mulai menunjukkan titik terang setelah penyidik dikabarkan menetapkan dua orang tersangka dari kedua institusi keuangan tersebut.
Meski proses penyidikannya disebut lamban dan berliku, sumber terpercaya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita sejumlah perangkat logistik perbankan, termasuk Electronic Data Capture (EDC), alat vital dalam sistem transaksi perbankan sebagai barang bukti.
Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2022, ketika muncul indikasi penyimpangan dalam proses transaksi keuangan antarbank.
Modusnya tergolong canggih, setiap transaksi nasabah di Bank Alif sebagian tercatat di sistem internal mereka, namun transaksi bernilai besar justru tersedot ke sistem milik Bank Jatim.
Diduga, oknum pegawai Bank Jatim berinisial M menyerahkan mesin EDC milik Bank Jatim secara ilegal kepada pihak Bank Alif berinisial F, tanpa izin dan tanpa prosedur resmi.
Akibat ulah tersebut, transaksi penyetoran di Bank Alif tercatat sebagai transaksi Bank Jatim, lembaga keuangan yang notabene milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Praktik ilegal itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp23 miliar, menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan internal kedua lembaga tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Polres Sumenep hingga kini tak kunjung mendapat jawaban pasti.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan pernyataan resmi meski pesan konfirmasi dari sejumlah jurnalis telah dibaca.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam publik.
Banyak pihak menilai proses penyidikan sarat drama dan hambatan, menimbulkan spekulasi soal transparansi penegakan hukum di sektor keuangan daerah.
Publik menuntut aparat penegak hukum bergerak cepat dan terbuka dalam mengusut kasus yang telah mencoreng kredibilitas dunia perbankan lokal.
Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep, untuk membuktikan komitmen dalam memberantas kejahatan keuangan yang merugikan negara.
“Kasus ini jangan sampai menjadi permainan waktu. Rp23 miliar bukan angka kecil. Publik butuh kejelasan, bukan diam,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumenep, menyoroti lambannya proses hukum yang berlangsung. ***












