SUMENEP, NEWS9 – Keputusan Kasatreskrim Polres Sumenep yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 23 Juli 2025 dalam kasus dugaan penganiayaan, memantik kritik keras dari kuasa hukum pelapor.
Pasalnya, penghentian penyidikan tersebut dengan alasan terlapor berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Advokat Marlaf Sucipto, kuasa hukum Asip, menilai langkah Polres Sumenep tersebut keliru, prematur, dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Kasus bermula pada Rabu, 9 April 2025, ketika Sahwito warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong tiba-tiba membuat keributan di acara resepsi pernikahan anak Sukilan di Desa Rosong.
Tanpa undangan, Sahwito langsung duduk di kursi penerima tamu dan meminta rokok kepada salah satu penerima tamu bernama Sana.
Setelah mendapatkan rokok, Sahwito tetap berada di kursi penerima tamu. Pihak keluarga kemudian memintanya bergeser ke tempat duduk lain yang sudah disediakan.
Namun permintaan sederhana itu justru memicu amarah. Sahwito menggeram, memukul bahu kiri, dan mencekik Pak Addus, ayah dari Sukilan.
Pukulan keras tersebut membuat bahu Pak Addus memar, memicu suasana kacau. Asip keluarga tuan rumah berinisiatif meredam situasi.
Namun ketika mendekat, Sahwito malah balik menyerang. Asip menghindar, terjatuh, dan kemudian dikejar Sahwito hingga mengalami luka lecet di lengan dan betis.
Beruntung, Musahwan yang juga keluarga pemilik acara berhasil menenangkan Sahwito.
Meski demikian, pihak Sahwito melalui istrinya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 10 April.
Sehari setelahnya, Asip ikut melapor sebagai korban dalam insiden yang sama. Namun laporan Asip justru dihentikan melalui SP3, dengan alasan pelaku diduga ODGJ.
Marlaf menegaskan, keputusan SP3 dengan alasan ODGJ tidak sesuai aturan.
“Yang berwenang menyimpulkan seseorang gila atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi,” tegas Marlaf.
Ia merujuk pada Pasal 44 KUHP ayat 1–3, yang mengatur bahwa penentuan keadaan kejiwaan seseorang harus diuji dalam proses persidangan.
Penyidik tidak memiliki kewenangan memutuskan status gangguan jiwa tanpa putusan hakim.
“Jika benar mengalami gangguan jiwa, pengadilanlah yang menentukan bentuk pertanggungjawabannya. Bila tidak, pelaku tetap harus diproses seperti orang normal,” jelasnya usai sidang lanjutan yang menjerat Asip dkk di PN Sumenep, Senin 8 Desember 2025.
Marlaf mengaku telah mengirim surat keberatan resmi pada 20 Oktober 2025 ke Polres Sumenep, namun hingga kini tak kunjung ada jawaban.
“Sampai sekarang tidak ada balasan. Saya meminta Polres Sumenep menindaklanjuti keberatan ini dan membuka kembali penyidikan. Dasar keberatan saya jelas, sesuai Perkap tentang penyidikan,” ujarnya.
Bagi Marlaf, persoalan itu bukan sekadar pembelaan klien, namun menyangkut integritas penegakan hukum.
“Prosedur tidak boleh dipotong hanya dengan label ODGJ tanpa putusan pengadilan,” tegasnya. ***
