JAKARTA, NEWS9 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu, 5 Februari 2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa Pasal 157 UU Pilkada mengatur batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilihan maksimal tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan suara.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” jelas Arsul.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Fauzi–Hasyim, Rausi Samorano, menyatakan putusan MK bersifat dismissal, yang berarti perkara tidak dilanjutkan ke pokok sengketa.
“MK memutuskan permohonan itu telah kedaluwarsa dan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan,” kata Rausi saat dikonfirmasi News9.id usai putusan MK.
“Dengan putusan ini, hasil Pilkada Sumenep 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU, dan tidak ada perubahan dalam hasil perolehan suara,” tandasnya. ***












