JAKARTA, NEWS9 – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang dilindungi hak privasi dan tidak bisa sembarangan dibuka ke publik.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta dirinya menunjukkan ijazah asli.
Alih-alih memenuhi tuntutan tersebut, ia justru menantang para penuding untuk membuktikan tuduhan mereka secara hukum.
“Dalam prinsip hukum, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Ia mengingatkan, jika logika tersebut dibalik, maka akan muncul preseden buruk di masyarakat.
Siapa pun bisa menuduh tanpa dasar, lalu membebankan pembuktian kepada pihak yang dituduh.
“Nanti semua orang bisa menuduh, dan yang dituduh disuruh menunjukkan buktinya. Itu kebalik,” tegasnya.
Terkait polemik ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan pihak lainnya ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Namun hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan perkara tersebut agar dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh kepastian hukum.
“Sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan dilimpahkan ke pengadilan supaya jelas mana yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya.
Jokowi menegaskan, pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut.
Ia pun menyatakan siap menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya jika diminta oleh majelis hakim.
“Kalau diminta hakim, saya siap tunjukkan semua ijazah, dari SD, SMP, SMA sampai S1,” katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, turut menyoroti polemik yang dinilai berkepanjangan tersebut.
Menurut JK, perdebatan soal ijazah tidak hanya menguras energi bangsa, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Waktu habis, biaya besar, dan terjadi perpecahan karena pro-kontra yang terus dipertontonkan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar polemik tersebut diselesaikan secara bijak dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. ***













>