BeritaHukrim

Tragedi KDRT Berujung Maut: Suami di Sumenep Ditangkap, Positif Narkoba

465
×

Tragedi KDRT Berujung Maut: Suami di Sumenep Ditangkap, Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka AH (46), seorang petani yang merupakan suami korban, @by_News9.id
Foto: Tersangka AH (46), seorang petani yang merupakan suami korban, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Sarreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban, NC (42), seorqng ibu rumah tangga asal Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasar laporan LP/B/322XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka AH (46), seorang petani asal yang sama, memgaku melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian istrinya.

Insiden itu terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB di rumah pelaku.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam (28/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, ketika AH memperlihatkan vidio Tiktok berisi nasehat tentang ketaatan istri kepada suami ke korban.

Namun, respons korban yang disampaikan dengan nada keras membuat pelaku emosi. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain.

AH spontan melakukan penganiyaan dengan menampar pipi korban berkali-kali, menyebabkan kepala korban terbentur tembok.

Tidak berhenti di situ, pelaku memukul jari tangan dan paha korban dengan tangan kosong dalam posisimengepal.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob Polres Sumenep pada Minggu malam,” terang AKBP Henri.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba, yang diduga memengaruhi pikirannya hingga menjadi lebih sensitif, curiga, dan berhalusinasi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti,di antaranya hasil autopsi korban, sehelai tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian korban.

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjaramaksimal 15 tahun dan denda hingga Rp45jt.

Karena itu, AKBP Henri menegaskan, pihaknya akan mendalami keterangan pelaku yang kerap berubah-ubah untuk memastikan motif dsn kondisi mental pelaku.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses hukum pwlakubsesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

>