BeritaHukrim

Tragedi Kematian Korban KDRT di Sumenep: Pengacara Bongkar Dugaan Pembunuhan Berencana dan Jejak Pihak Ketiga

899
×

Tragedi Kematian Korban KDRT di Sumenep: Pengacara Bongkar Dugaan Pembunuhan Berencana dan Jejak Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Foto: Kuasa hukum bersama keluarga korban yang meninggal dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumenep, @by_News9.id
Foto: Kuasa hukum bersama keluarga korban yang meninggal dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Kamarullah, S.H., M.H., kuasa hukum dari korban yang meninggal dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumenep, mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian kliennya.

Kama, panggilan akrabnya menduga kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, mengingat adanya riwayat KDRT yang sempat dilaporkan oleh korban ke Polres setempat sebelum kematiannya.

Kama menjelaskan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres, namun, menurutnya, tidak ada tindakan nyata dari aparat.

Setelah laporan itu, korban dijemput oleh keluarga besar pelaku dan Kepala Desa setempat dengan alasan perawatan.

“Namun, almarhumah tidak dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, melainkan dibawa ke suatu tempat di mana ia diduga diintimidasi untuk mencabut laporannya,” ungkap Kama.

Keluarga korban merasa kecewa dengan penanganan kasus tersebut oleh Polres Sumenep, yang dianggap tidak serius.

Hingga saat ini, kata Kama, belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Lebih lanjut, Kama menyampaikan bahwa pihak keluarga korban juga dirugikan secara materiil maupun moril.

Selain dugaan intimidasi, terdapat pula uang korban yang diduga hilang, dengan nilai antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, yang hingga kini belum jelas keberadaannya.

Saat ditanya tentang kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak kepolisian, Kama tidak menampik kecurigaan tersebut.

“Secara kasat mata, kami curiga. Kami sudah sampaikan informasi ini, tapi kenapa tidak ada di BAP? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujarnya.

Dalam upaya mencari keadilan, Kama telah memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait penjemputan korban sebelum meninggal dunia.

Apabila Polres tidak segera memberikan tindak lanjut yang memadai, ia dan keluarga korban berencana mengadakan konferensi pers dan melayangkan gugatan resmi kepada Polres Sumenep.

Gugatan itu bahkan mungkin akan diajukan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur atau bahkan Mabes Polri jika kasus ini terus diabaikan.

“Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan demi keadilan, termasuk tuntutan atas kerugian yang dialami keluarga,” tegas Kama.

Sementara itu, saat Kasi Humas Polres Sumenep dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan, ia menyatakan singkat, “Senin Kirim Berkas ke Kejaksaan.” ***

Tinggalkan Balasan

>