BeritaHukrim

Tragis, Remaja di Surabaya Dikeroyok di Samping SMPN 1: Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

156
×

Tragis, Remaja di Surabaya Dikeroyok di Samping SMPN 1: Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Tragis, Remaja di Surabaya Dikeroyok di Samping SMPN 1: Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
FOTO: (ilustrasi) Remaja berinisial ASF (Alea Syafa Fernahanda) korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng keamanan ruang publik di Kota Surabaya.

Seorang remaja berinisial ASF (Alea Syafa Fernahanda), warga Ambengan Batu, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Genteng pada akhir pekan lalu.

Peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Pacar No. 4, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, tepat di samping gedung SMP Negeri 1 Surabaya.

Hingga saat ini, belum diketahui pasti motif di balik serangan tersebut, namun aksi kekerasan yang menimpa korban terjadi di saat situasi jalanan mulai lengang, yang mengakibatkan korban mengalami trauma dan luka fisik.

Merasa tidak terima atas perlakuan keji yang menimpa buah hatinya, orang tua korban, Pitna Rela Suha, langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.

Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/740/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga menunjuk seorang perempuan berinisial R (Revalina) sebagai pihak terlapor.

Untuk mengawal jalannya proses hukum agar transparan dan tuntas, keluarga korban juga telah menunjuk Didik Sumartono, SH., MH, sebagai Kuasa Hukum yang akan mendampingi korban selama proses penyidikan.

Berdasarkan bukti laporan yang ada, terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak.

Terlapor diduga kuat melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kami berharap ada keadilan bagi korban dan pelaku dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat ini adalah tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar pihak perwakilan keluarga melalui kuasa hukumnya.

Saat ini, pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya di lokasi kejadian. ***

Tinggalkan Balasan

>