BeritaHukrim

Tragis! Warga Pagerungan Besar Dianiaya, Lapor Polisi Tanpa Bukti

502
×

Tragis! Warga Pagerungan Besar Dianiaya, Lapor Polisi Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto: Wandi Sutomo, korban dugaan pembacokan. @by_News9.id
Foto: Wandi Sutomo, korban dugaan pembacokan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Seorang warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, bernama Wandi Sutomo, melaporkan kasus dugaan pembacokan terhadap dirinya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, namun hingga kini ia belum menerima bukti laporan dari pihak kepolisian.

Menurut kesaksian Wandi Sutomo, pelaku bernama Deni pertama kali mendatangi rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Wandi sedang beristirahat di dalam kamar, tetapi ia terbangun setelah mendengar suara gaduh di teras rumah.

Ketika keluar, ia melihat pelaku sudah berada di pintu depan dan bahkan memasuki rumahnya.

Pelaku kemudian menantang Wandi untuk berkelahi, tetapi ia tidak menggubrisnya dan hanya bertanya apa masalahnya.

Namun, pelaku tidak memberikan jawaban dan justru kembali keluar rumah sembari terus menantangnya.

Tak lama berselang, pelaku kembali datang dengan mengendarai sepeda listrik merah dan membawa senjata tajam berupa parang.

Ketika turun dari sepeda, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah Wandi.

Wandi sempat mencoba melawan dengan memukul lengan pelaku agar parangnya terjatuh, namun upaya itu tidak berhasil.

Pelaku pun berhasil melukai dahi Wandi dengan parangnya hingga menyebabkan pendarahan. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri.

Tiga hari setelah kejadian, Wandi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sapeken, pada Jumat 28 Maret 2025. Namun, setelah laporan selesai, ia tidak diberikan tanda bukti laporan (TBL).

Pihak kepolisian beralasan bahwa bukti laporan baru akan diberikan ketika mereka berada di lokasi kejadian, yakni di Pulau Pagerungan Besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Teknik LSM BIDIK, Sufriadi, mengatakan bahwa berdasarkan sistem hukum di Indonesia, setiap laporan yang diajukan ke kepolisian harus mendapatkan tanda bukti laporan.

Hal itu diatur dalam Pasal 108 KUHAP, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak melaporkan tindak pidana kepada penyidik atau kepolisian dan berhak mendapatkan dokumen resmi sebagai bukti laporan.

“Menurut Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan dari masyarakat harus dicatat dalam buku laporan dan diberikan tanda bukti laporan kepada pelapor. Jika hal ini tidak dilakukan, maka dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian atau bahkan dugaan pelanggaran administratif oleh kepolisian,” terangnya kepada News9.id, Sabtu malam (29/3/2025).

Karena dugaan pelanggaran prosedur tersebut, LSM BIDIK SUMENEP berencana untuk melaporkan kejadian itu ke Propam Polri dan Ombudsman RI guna memastikan kepastian hukum bagi korban.

Kasus itu masih terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera memberikan kejelasan serta menegakkan hukum dengan adil. ***

Tinggalkan Balasan

>