SUMENEP, NEWS9 – Program percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto mengerikan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah kalangan mempertanyakan transparansi anggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga kejelasan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Tokoh masyarakat Sumenep, Abd Rahman, menilai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diawasi secara ketat karena menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dengan memangkas Dana Desa (DD) sebesar 58,03% (sekitar Rp34,57 triliun).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana yang dialokasikan untuk pembangunan koperasi tersebut.
“Jika benar anggaran pembangunan mencapai Rp1,6 miliar per titik, maka seharusnya ada keterbukaan informasi kepada publik, termasuk papan proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan,” kata Abd Rahman, Minggu (31/5/2026).
Ia mengaku menerima informasi bahwa dana yang dicairkan ke lokasi pekerjaan hanya sekitar Rp890 juta untuk daratan, sedangkan untuk kepulauan Rp910 juta.
Karena itu, ia mempertanyakan ke mana sisa anggaran yang disebut mencapai Rp1,6 miliar tersebut.
“Ini uang rakyat. Publik berhak mengetahui secara transparan berapa yang digunakan, untuk apa saja, dan berapa sisa anggarannya,” ujarnya.
Menurut Abd Rahman, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dia menilai setiap penggunaan anggaran negara wajib disertai mekanisme pengawasan yang jelas.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sistem pelaporan keuangan dalam proyek pembangunan koperasi tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa serta lembaga yang melakukan pengawasan.
“Publik perlu mengetahui laporan penggunaan anggaran disampaikan kepada siapa, bagaimana mekanisme kontraknya, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Abd Rahman juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di sejumlah lokasi pembangunan yang diklaim sebagai bagian dari program Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, hingga pola pengawasan program tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ketika sebuah program menggunakan uang negara, maka transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai muncul persepsi negatif karena minimnya informasi yang diterima masyarakat,” pungkasnya. ***












