BeritaHukrim

Upaya Damai Gagal, Polres Sampang Tetapkan Dua Pelapor sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

488
×

Upaya Damai Gagal, Polres Sampang Tetapkan Dua Pelapor sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang, AKP Safril Selfianto. @by_News9.id
FOTO: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang, AKP Safril Selfianto. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kristal, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, terus berlanjut. Polres Sampang menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meski sebelumnya telah dilakukan upaya damai melalui mekanisme diversi.

Kasus yang terjadi pada (12/3) lalu itu menyeret dua pihak yang sama-sama melapor, yakni VZS dan SL bersama adiknya, GK. Keduanya saling menuduh sebagai pelaku penganiayaan dan masing-masing mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (8/6), menyampaikan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka fisik pada kedua belah pihak.

“Berdasarkan visum, keduanya mengalami luka. Maka, kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Safril.

Ia juga menegaskan bahwa kedua pelapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah upaya diversi yang difasilitasi oleh penyidik tidak membuahkan hasil, lantaran kedua pihak bersikukuh mempertahankan laporan masing-masing.

“Upaya mediasi sudah kami tempuh, namun tidak ada titik temu. Oleh karena itu, kami lanjutkan sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Safril yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pasean, Pamekasan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polres Sampang berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak. ***

Tinggalkan Balasan

>