LUMAJANG, NEWS9 – Puluhan warga Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Kertosari, Rabu (12/02/2025).
Mereka menuntut pemberhentian Kepala Dusun (Kasun) Tesirejo, Cicik, yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan melakukan pelanggaran etika serta moral.
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Matsulam sebagai koordinator lapangan. Warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Kasun Cicik dinilai tidak memiliki hubungan baik dengan masyarakat dan tidak berkontribusi terhadap warga.
2. Ia dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan kinerjanya tidak sesuai harapan.
3. Adanya dugaan hubungan tanpa status yang bertentangan dengan norma sosial.
4. Warga merasa kepemimpinannya tidak memberikan perkembangan bagi Dusun Tesirejo.
Setibanya di Balai Desa, massa aksi diterima oleh Kepala Desa Kertosari, H. Bambang Wignyo, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Camat Pasrujambe, Danramil, Kapolsek Pasrujambe, dan perwakilan dari Polres Lumajang.
Dalam audiensi yang berlangsung cukup intens, Camat Pasrujambe, M. Saiful, menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
“Kami belum menemukan kesalahan fatal yang melanggar peraturan bupati, sehingga harus dibahas dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lumajang, Mufidun Alamin, menjelaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
Ia meminta warga untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
Kasun Tesirejo, Cicik, yang turut hadir dalam audiensi, mengakui telah melakukan pernikahan siri dengan seorang duda.
“Saya meminta maaf kepada warga atas perilaku saya yang mungkin meresahkan. Saya akan berusaha introspeksi dan lebih baik dalam menjalankan tugas,” katanya.
Setelah mendengar berbagai pendapat, Kepala Desa Kertosari akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Kasun Tesirejo, Cicik, hingga proses pemberhentiannya mendapat keputusan tetap dari Bupati Lumajang.
SK tersebut dibacakan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertosari, Satiman, di hadapan massa aksi.
Setelah keputusan dibacakan, warga membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.35 WIB. Pengamanan aksi dilakukan oleh 39 personel gabungan dari Polres Lumajang dan Polsek Pasrujambe di bawah koordinasi Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma’arif.
Keputusan pemberhentian sementara ini menunjukkan bahwa pemerintah desa merespons aspirasi warga, tetapi tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Namun, aksi ini juga mencerminkan adanya ketegangan sosial yang cukup tinggi di tingkat desa, terutama terkait norma sosial dan etika pejabat publik.
Ke depan, pemerintah desa diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk meredam ketegangan, termasuk dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pemilihan dan pemberhentian perangkat desa yang sesuai aturan. ***












