SUMENEP, NEWS9 – Unit Resmob Polres Sumenep sukses menangkap pelaku pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Ganding setelah buron selama hampir dua tahun.
Kasus ini bermula dari laporan M. Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi pada 8 Maret 2023.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Supriyadi, yang lebih dulu ditangkap dan mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya, Rukiyanto, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun, setelah kejadian, Rukiyanto melarikan diri dan menghilang.
Upaya pengejaran panjang akhirnya membuahkan hasil. Setelah rangkaian pendalaman informasi, Unit Resmob mendapatkan titik terang keberadaan tersangka.
Petugas berhasil menangkap Rukiyanto di wilayah Kabupaten Kediri, Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Rukiyanto mengakui perannya. Ia bersama Supriyadi beraksi dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat, lalu menggiring dua sapi keluar sebelum dibawa kabur.
Polisi juga berhasil mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Atas tindakannya, Rukiyanto dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota di lapangan.
“Polres Sumenep berkomitmen penuh memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang sering terjadi di wilayah pedesaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan segera memberi informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya. ***












