Dugaan Penggelapan Tanah, Legislator Sumenep Resmi Dilaporkan

- Editorial Team

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum pelapor Moh. Sadik, @by_News9.id

Foto: Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum pelapor Moh. Sadik, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Anggota DPRD Sumenep berinisial (I) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah ke Mapolres Sumenep.

Laporan diajukan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Kuasa Hukum pelapor, Marlaf Sucipto, yang mewakili Moh. Sadik (59), warga Rubaru, menjelaskan bahwa laporan itu dilatarbelakangi oleh pembangunan gudang di atas tanah milik Moh. Sadik dan keluarganya, seluas 1.520 m² yang berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Baca Juga:  Mangkir dari RDP DPRD dan PMII UPI Sumenep, SKK Migas Dinilai Tak Komitmen

Menurut Marlaf, (I) diduga melanggar Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 jo. Pasal 55 KUHP.

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Moh. Sadik dan dua saudara kandungnya sebagai warisan keluarga, namun kini dikuasai oleh (I) tanpa persetujuan.

Kasus itu bermula sekitar Mei-Juni 2023, ketika (I) mulai membangun gudang di atas tanah tersebut.

Moh. Sadik telah menyampaikan keberatan secara langsung di lokasi pembangunan, namun pekerja bangunan hanya menjawab bahwa mereka bekerja atas perintah (I).

“Klien kami sudah berusaha menemui (I) untuk menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga mereka. Namun, (I) mengklaim bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas namanya, meski tidak pernah menunjukkan bukti sertifikat tersebut,” ujar Marlaf.

Marlaf menambahkan, (I) sempat berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun hingga laporan diajukan, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.

Baca Juga:  PC NU Kangean Berharap Polsek Kangean Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Berulang kali Marlaf menyurati (I) untuk meminta klarifikasi terkait penguasaan tanah tersebut, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan.

Dia menilai (I) tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Sudah hampir satu tahun kami mencoba berkomunikasi, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan (I) ke pihak berwajib,” pungkas Marlaf.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Sumenep dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB