FI Ditangkap dengan Barang Bukti 2,26 Gram Sabu

- Editorial Team

Senin, 3 Maret 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka berinisial FI (38), berikut barang bukti seperangkat alat hisap sabu, @by_News9.id

Foto: Tersangka berinisial FI (38), berikut barang bukti seperangkat alat hisap sabu, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, RT 007/RW 004, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,26 gram (1,12 gram dan 1,14 gram) dan alat hisap sabu (bong) dari botol kecil bening dengan dua sedotan plastik yang saling terhubung.

Baca Juga:  Dibalik Penahanan Kades Arsan, Seret Nama Pejabat Sumenep

Kemudian, timbangan elektrik warna hitam dan dua pipet kaca, sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi M 5792 TR, dan Handphone Vivo hitam.

Berbagai perlengkapan lainnya, termasuk plastik klip kosong, dompet kecil, tas kantong putih, tempat kacamata, dan sobekan tisu serta lakban merah.

Baca Juga:  Jalan Manunggal Hasil Karya TMMD ke-123, Jalan Baru di Desa Burno Akan Dongkrak Perekonomian Warga

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep.

Pada Jumat malam, tim melakukan operasi di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat FI digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild isi 16,” ujar AKP Widiarti, Senin (3/3/2025).

Paket tersebut kemudian disimpan di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga:  Bisnis Gelap Narkoba di Masalembu Menghancurkan Pulau, Siapa Dalangnya?

Tersangkan kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:50 WIB

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB