SUMENEP, NEWS9 – Sejumlah restoran di Kabupaten Sumenep mulai menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10% yang dibebankan kepada konsumen.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kedai HK yang berlokasi di Jalan Trunojoyo No. 5A, tepat di depan SPBU Kolor, karena penerapannya dinilai kurang transparan.
PB1 merupakan pajak restoran yang dikenakan kepada pelanggan atas layanan yang diberikan, dengan nominal maksimal 10%, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur pemerintah pusat, PB1 menjadi kewenangan pemerintah daerah dan hasilnya digunakan sebagai pendapatan asli daerah.
Namun, penerapan pajak tersebut di Kedai HK menimbulkan keluhan dari sejumlah pelanggan yang merasa tidak mendapatkan informasi sebelumnya.
Salah satu pelanggan, Bambang S, mengaku terkejut saat mengetahui adanya pajak 10% yang tiba-tiba muncul dalam struk pembayaran saat ia berkunjung pada Jumat (14/3/2025).
Padahal, ketika ia datang dua hari sebelumnya, pada Rabu (12/3/2025), tidak ada tambahan pajak tersebut dalam struk.
“Kami tidak mendapatkan penjelasan ataupun sosialisasi mengenai pajak ini dari pihak manajemen Kedai HK. Saat membayar, tiba-tiba ada tambahan 10% di struk,” ungkap Bambang.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi penerapan pajak di restoran dan kafe yang ada di Sumenep.
Sejumlah warga meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumenep untuk mengevaluasi penerapan PB1 di restoran-restoran yang telah memberlakukannya.
Selain itu, masyarakat juga berharap DPRD Kabupaten Sumenep dapat lebih aktif mengawasi kebijakan pajak ini agar tidak merugikan konsumen.
“Transparansi dalam penerapan pajak sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman antara pelanggan dan pengelola restoran. Ini juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap sistem pajak daerah,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kedai HK belum memberikan klarifikasi terkait keluhan pelanggan.
Sementara itu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang demi menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan di Kabupaten Sumenep. ***









