Pengakuan Para Pemborong dalam Praktik Tak Wajar Bantuan BSPS di Desa Torjek

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Liatnan (kiri) seorang pemborong tangan pertama yang bahkan mengaku mendapat Rp20 juta per rumah dari Kades (ilustrasi kanan). @by_News9.id

Foto: Liatnan (kiri) seorang pemborong tangan pertama yang bahkan mengaku mendapat Rp20 juta per rumah dari Kades (ilustrasi kanan). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya membantu warga membangun rumah layak huni di Desa Torjek, Kangayan, Sumenep, justru diduga dijadikan ajang permainan oleh oknum kepala desa.

Fakta itu terungkap dari tiga video pengakuan para pemborong rumah BSPS yang diterima News9.id dan beredar luas di masyarakat.

Dalam video tersebut, para pemborong mengungkap bahwa proyek bantuan rumah itu diterima langsung dari Kepala Desa Torjek dengan nilai kontrak sebesar Rp12 juta per rumah.

Baca Juga:  Kampus STKIP PGRI Sumenep, Mahasiswa Kepulauan Desak Evaluasi UPPL

Selanjutnya, rumah-rumah tersebut diborongkan kembali kepada para pemborong tangan kedua dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp10 juta.

Setelah itu, pekerjaan diserahkan kepada para tukang bangunan dengan sisa anggaran yang jauh lebih kecil dari nilai awal bantuan.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu pemborong tangan pertama mengaku bahwa dirinya harus menyerahkan uang tebusan kepada Kepala Desa agar bisa mendapatkan proyek tersebut.

Baca Juga:  Relevansi 'The Right Man On The Right Place' di Era AI dan Polemik Ketenagakerjaan Indonesia

Selain itu, mereka diwajibkan membeli material bangunan seperti papan, paku, dan genteng dengan uang pribadi sebelum pekerjaan dimulai.

Berikut adalah daftar nama-nama yang disebut dalam pengakuan para pemborong:

1. Mojiden – Pemborong tangan pertama.

2. Subah – Kepala Dusun Satamber, pemberi borongan kepada Andari.

3. Andari – Pemborong tangan kedua sekaligus penerima bantuan.

Baca Juga:  BSPS Sumenep Dirusak Praktik Curang? Korkab Diduga Kendalikan Pengadaan Material

4. Liatnan – Pemborong tangan pertama yang bahkan mengaku mendapat Rp20 juta per rumah dari Kepala Desa.

Pengakuan itu memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait transparansi dan integritas penyaluran bantuan BSPS di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera kembali melakukan investigasi menyeluruh demi keadilan dan pemanfaatan dana bantuan secara tepat sasaran. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB