Usai Bekuk DPO Narkotika, Tim Tabur Kejari Lamongan Amankan Buron Kasus Pencabulan 

- Editorial Team

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan usai mengintrogasi DPO Narkotika. @by_News9.id

FOTO: Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan usai mengintrogasi DPO Narkotika. @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan nampaknya tak main-main dalam memburu para buronan.

Setelah berhasil tangkap DPO narkotika. Tim tabur Kejari Lamongan juga berhasil meringkus buronan kasus pencabulan, Mukhsin (44).

Mukhsin warga asal Dusun Jetak, Desa Paciran yang sudah dua tahun buron tersebut dibekuk pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby, keberhasilan penangkapan tersangka Muksin merupakan hasil kerja sama antara Tim intelijen dan Tim Pidana Umum serta kodim 0812 Lamongan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-649/M536/Eku.3/VII/2025. Muhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” ungkap Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby.

Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby menegaskan, Putusan hukum tertinggi terhadap Muhsin telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Tersangka Muksin divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan” ungkap Mhd Fadly Arby ditengah-tengah kesibukannya.

Usai penangkapan, lanjut Mhd Fadly. terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

“Dan kembali saya tekankan, tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan, dan kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas” tegas Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly bersama Kasi Pidum Viktor Ridho. ***

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Rekonstruksi Sidang Bongkar Fakta: Terdakwa Diserang ODGJ
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru