Seorang Pemuda Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan Diamankan Polres Lumajang

- Redaktur

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pelaku berinisial AM (19), warga desa Sumberjati, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Pelaku berinisial AM (19), warga desa Sumberjati, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan kepolisian resor Lumajang.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan korban bernama Munawaroh (50 Tah )

Untoro juga menjelaskan kepada awak media, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Sementara korban sekitar pukul 16.00 WIB pergi ke toko, dan di rumah korban terdapat dua orang karyawan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Sebelum melancarkan pencurian, pelaku terlebih dahulu meminjam beberapa peralatan rumah tangga kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah”, jelas Untoro.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dan hendak mengecas telepon genggam milik anaknya yang akan dibawa ke pondok pesantren keesokan harinya. Namun, saat hendak mengambil ponsel tersebut, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa lemari pakaian dan mendapati kondisi lemari dalam keadaan acak-acakan”, imbuh Untoro, Rabo (07/01/2026).

Diungkapkan Untoro, bahwa sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta, diketahui telah hilang.

Baca Juga:  Polemik MBG, Mantan Anggota DPRD Sampang Resmi Laporkan Balik BU ke Polisi

Berdasarkan keterangan dua orang karyawan korban, pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38,5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026”, ungkapnya.

Pada kasus lain tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Baca Juga:  Dugaan Skandal Korupsi PUTR Sumenep Dilaporkan ke Polda Jatim

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan terus dilakukan”, pungkas Untoro. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB