Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Dana Aspirasi 2023 di Bagor Kulon Mengemuka, Pengamat Nilai Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

- Redaktur

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Anang Hartoyo, S.H., Pemerhati sosial dan HAM sekaligus praktisi hukum dari AHP Law Office, @by_News9.id

FOTO: Anang Hartoyo, S.H., Pemerhati sosial dan HAM sekaligus praktisi hukum dari AHP Law Office, @by_News9.id

NGANJUK, NEWS9 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program bantuan sapi yang bersumber dari dana aspirasi tahun 2023 di Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, kembali mengundang sorotan publik.

Program yang dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan ketahanan pangan tersebut justru diduga tidak dijalankan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tujuan awal kebijakan.

Berdasarkan pengakuan pihak pengelola, sapi bantuan yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan sempat diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelola berdalih telah mengganti sapi yang dijual dengan membeli sapi baru sehingga jumlah ternak kembali utuh sebanyak 10 ekor. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang menyertainya.

Baca Juga:  Korban Aplikasi Kantar, Ini Langkah Hukum Agar Dana Anda Tidak Hilang Percuma

Pemerhati sosial dan HAM sekaligus praktisi hukum dari AHP Law Office, Anang Hartoyo, S.H., menegaskan bahwa bantuan sapi merupakan aset negara yang diperuntukkan secara khusus bagi kepentingan publik.

Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan maupun tujuan program.

“Bantuan pemerintah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ketika bantuan tersebut dijual, meskipun kemudian diganti, itu sudah merupakan bentuk penyimpangan serius. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Anang, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, penggantian sapi tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Finishing Pengecatan Monumen TMMD: Bukti Dedikasi TNI dalam Membangun Desa

Pasalnya, terdapat keuntungan ekonomi yang sempat dinikmati oleh pengelola dari hasil penjualan sapi bantuan, sementara tujuan program menjadi terhambat.

“Faktanya, saat sapi dijual, manfaat ekonomi sudah dirasakan oleh pihak tertentu. Sapi yang seharusnya berkembang sejak awal program justru terhenti, karena yang dikembalikan adalah sapi baru. Terlebih, penjualan tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu, sehingga potensi kerugian negara dan masyarakat tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Anang menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas.

Baca Juga:  Diduga Tak Penuhi Pagu Rp8–10 Ribu, Menu MBG di Sampang Disorot Wali Murid

Evaluasi menyeluruh diperlukan guna memastikan bahwa setiap program bantuan pemerintah benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta tidak menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan yang mencederai kepercayaan publik. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB