Sidang Lanjutan Kasus ODGJ Sapudi, Hakim Kaget Saksi Ngaku Tak Bisa Baca

- Editorial Team

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, usai sidang. @by_News9.id

FOTO: Kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, usai sidang. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep mendadak hening, Senin sore (22/12/2025).

Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, tampak tertegun saat seorang saksi secara terbuka mengaku tidak memahami isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang justru memuat tudingan krusial adanya peristiwa saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Saksi tersebut, Abdul Salam, yang dihadirkan melalui sidang daring, dengan jujur mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa membaca.

Ia menegaskan, saat pemeriksaan di tingkat penyidikan hanya menceritakan apa yang dialami dan dilihat, tanpa pernah mengetahui secara detail isi BAP yang kemudian diparaf atas namanya.

Kejanggalan itu langsung menjadi sorotan majelis hakim. Berulang kali Hakim Jetha menggali keterangan saksi terkait isi BAP yang dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan.

“Kenapa di BAP disebut secara detail ada saling pukul antara Sahwito dan Asip, dan BAP itu diparaf?” tanya Hakim Jetha di hadapan saksi.

Dengan bahasa Madura, Abdul Salam menjawab lugas dan tanpa ragu. “Tak oneng, kaule tak bisa baca.” (Saya tidak mengerti, saya tidak bisa membaca).

Baca Juga:  Dua Prasasti Tuntas di 2023: Proyek Aspal Desa Daandung Diduga Sarat Rekayasa

Pengakuan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar atas proses penyidikan, terlebih karena keterangan yang tertuang dalam BAP justru dibantah langsung oleh saksi di ruang sidang.

Saksi lain, Sukilan, selaku tuan rumah hajatan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, tetap konsisten pada keterangannya.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu di Sumenep Masih Buram

Dia menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip saat kejadian berlangsung.

Sementara saksi terakhir, Snawi, mengaku tidak mengetahui detail insiden.

Ia hanya menjemput Sahwito untuk dibawa pulang setelah situasi di acara resepsi mulai memanas.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Marlap Sucipto, menegaskan bahwa fakta persidangan sama sekali tidak membuktikan adanya peristiwa saling pukul sebagaimana tertuang dalam berkas perkara.

“Hingga hari ini, dari seluruh saksi yang dihadirkan, tidak satu pun menerangkan adanya saling pukul antara Pak Asip dan Pak Sahwito,” tegas Marlap.

Menurutnya, unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, bahkan posisi kliennya justru sebagai korban.

“Fakta persidangan menunjukkan Pak Salam, Pak Asip, dan Pak Musahwan adalah korban dari amukan Sahwito,” ujarnya.

Marlap menilai klaim saling pukul hanya hidup di atas kertas administratif, namun runtuh total saat diuji di ruang sidang.

“Meski polisi menjelaskan mekanisme penyusunan BAP, kami tetap ragu karena tidak didukung fakta persidangan,” tambahnya.

Dia juga menyoroti dihentikannya laporan terhadap Sahwito melalui SP3, yang dinilainya tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Peristiwa pidananya nyata, korbannya jelas, dan diperkuat oleh keterangan saksi. Laporan itu semestinya tidak dihentikan,” pungkas Marlap. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB