PKN Nilai Putusan Komisi Informasi Jatim Cederai Hak Konstitusional Publik

- Redaktur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketua Umum PKN Patar Sihotang dan Ketua PKN Madura Raya Haris (Holiq) di depan kantor Komisi Informasi Jawa Timur. @by_News9.id

FOTO: Ketua Umum PKN Patar Sihotang dan Ketua PKN Madura Raya Haris (Holiq) di depan kantor Komisi Informasi Jawa Timur. @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan berkabung dan prihatin atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Putusan bernomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas informasi.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang menyampaikan penilaian tersebut dalam konferensi pers dini hari di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan ini tidak sejalan dengan semangat reformasi dan fungsi Komisi Informasi sebagai penjaga hak konstitusional rakyat,” kata Patar, Jumat, (9/1).

Sengketa bermula dari laporan masyarakat kepada PKN mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Babinsa Dawuhan Lor Aktif Monitor Pompanisasi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Mengacu pada standar operasional organisasi, PKN kemudian mengajukan permintaan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi awal untuk observasi dan investigasi.

Permintaan itu diajukan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, karena dokumen yang diminta tidak diberikan, PKN membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Dalam putusannya pada (8/1), majelis komisioner menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka, tetapi hanya mewajibkan termohon memberikan rekapitulasi atau ringkasan, bukan salinan lengkap dokumen.

Bagi PKN, amar putusan itu problematik. Patar menilai pemberian ringkasan tidak memenuhi kebutuhan informasi substantif untuk kepentingan pengawasan publik.

“Rekap tidak cukup untuk memastikan akuntabilitas. Dokumen utuh diperlukan sebagai dasar investigasi,” ujarnya.

PKN merujuk sejumlah ketentuan hukum untuk memperkuat kritiknya. Selain Pasal 28F UUD 1945, mereka mengutip Pasal 2 dan Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menegaskan sifat terbuka informasi publik serta mandat Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri penyelesai sengketa.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Bulumargi 

PKN juga menyinggung Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala.

Dalam pernyataan yang keras, Patar mempertanyakan kompetensi dan independensi para komisioner. Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk.

Penjegalan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi”. Pernyataan itu disampaikannya sebagai kritik terbuka terhadap kinerja lembaga yang seharusnya menjadi wasit netral dalam sengketa informasi.

Atas putusan tersebut, PKN menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara hingga Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Material Batu Proyek 'Siluman' Gedung PA Kangean Dipertanyakan

Selain jalur litigasi, PKN juga mempertimbangkan aksi demonstrasi serta melaporkan persoalan ini kepada Presiden dan DPR RI untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Komisi Informasi.

PKN bahkan mengusulkan agar kewenangan penyelesaian sengketa keterbukaan informasi dikembalikan ke peradilan umum atau PTUN, dengan alasan banyak putusan Komisi Informasi yang tidak dijalankan oleh badan publik.

“Jika putusannya tidak memiliki daya paksa dan cenderung mengalahkan pemohon, keberadaan lembaga ini patut dievaluasi,” kata Patar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kritik dan rencana langkah hukum PKN tersebut. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB