Suharno Beri Hak Jawab soal Pupuk Petroganik: Jangan Menilai Sebelum Memahami dan Menggunakannya

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Suharno, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, @by_News9.id

FOTO: Suharno, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pupuk bersubsidi jenis Petroganik yang disebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dalam pemberitaan yang beredar di sejumlah wilayah tersebut, disebutkan adanya pupuk Petroganik yang dibiarkan menumpuk di teras rumah petani maupun belum jelas pemanfaatannya.

Bahkan, terdapat pernyataan bahwa penggunaan pupuk tersebut justru menyebabkan pertumbuhan rumput menjadi lebih banyak.

Menanggapi informasi tersebut, Suharno menilai diperlukan pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik dan fungsi pupuk Petroganik sebelum menarik kesimpulan mengenai manfaatnya bagi lahan pertanian.

Saat dikonfirmasi awak media News9.id, Senin (28/9/2026), Suharno mengatakan bahwa pernyataan yang menyebut Petroganik tidak bermanfaat bagi petani perlu dikaji kembali berdasarkan pengalaman dan praktik penggunaan di lapangan.

“Menurut saya, orang yang memberikan statement seperti itu salah besar atau ngawur. Berarti belum memahami atau belum pernah menggunakan pupuk Petroganik,” ujar Suharno.

Dan produk pupuk organik benar-benar untuk membantu petani dalam mengolah tanah sawah. Bilamana ada yang mengatakan pupuk organik tidak ada gunanya maka kami tak segan-segan akan menempuh jalur hukum sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Siswa Lompat Empat Kelas di Sampang, Ternyata Anak Bendahara Sekolah

Menurutnya, pupuk organik bersubsidi tersebut tidak semata-mata dipandang dari dampak yang terlihat sesaat setelah aplikasi, tetapi perlu dilihat dalam konteks perbaikan kondisi tanah dan keberlanjutan pertanian.

Suharno menyebut sejumlah petani yang telah menggunakan Petroganik merasakan adanya perubahan pada kondisi tanah menjadi lebih baik dan subur.

“Banyak petani yang sudah membuktikan menggunakan pupuk Petroganik. Tanah menjadi lebih baik dan subur. Program Petroganik ini pada prinsipnya membantu mengembalikan kondisi tanah yang selama bertahun-tahun menerima residu kimia dari penggunaan pupuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan bahan organik pada pertanian sebenarnya bukan hal baru.

Pada masa lalu, petani mengandalkan kotoran ternak seperti sapi atau kambing sebagai sumber bahan organik untuk lahan pertanian.

Namun, menurut Suharno, perkembangan zaman membuat pola tersebut tidak selalu mudah diterapkan.

“Kalau zaman dahulu, zaman kakek-nenek kita, untuk menggunakan pupuk organik harus membawa kotoran lembu atau kambing ke sawah. Sekarang tentu tidak mungkin semuanya dilakukan seperti itu. Karena itu dibutuhkan pupuk organik yang lebih praktis dan mudah digunakan petani,” katanya.

Suharno juga mengungkapkan bahwa KTNA Kabupaten Madiun pernah menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan pupuk organik kepada pemerintah pusat.

Menurut dia, pada 2022 pihaknya pernah meminta dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk mendorong adanya kemasan pupuk organik yang lebih praktis dan mudah diaplikasikan petani.

“Pada tahun 2022 kami meminta RDP ke DPR RI agar ada kemasan yang bisa lebih mudah digunakan sebagai sampel dan bisa dimanfaatkan petani. Kemudian berkembanglah pupuk Petroganik ini,” ujarnya.

Karena itu, Suharno berharap polemik mengenai pupuk Petroganik tidak serta-merta diarahkan pada kesimpulan bahwa program pupuk organik bersubsidi tidak bermanfaat bagi petani.

Baca Juga:  Dinkes-P2KB Sumenep Dituding Melindungi Kapus Masalembu

Ia justru mengkhawatirkan apabila muncul persepsi negatif yang kemudian berujung pada perubahan kebijakan subsidi pupuk tanpa mempertimbangkan kebutuhan petani di lapangan.

“Kalau memang petani betul-betul menggunakan pupuk Petroganik, saya yakin tidak akan muncul statement seperti itu. Yang saya khawatirkan, kalau pupuk organik atau pupuk subsidi kebijaksanaannya diubah sehingga tidak ada lagi pupuk subsidi, kan ciloko,” tegasnya.

Meski demikian, Suharno juga mengingatkan bahwa penggunaan pupuk harus disesuaikan dengan kebutuhan tanah, tanaman, dosis, serta tata cara aplikasi yang tepat.

Dengan demikian, penilaian terhadap efektivitas suatu pupuk idealnya tidak hanya berdasarkan pengamatan sesaat, tetapi melalui penggunaan yang sesuai dan evaluasi kondisi lahan.

Lebih jauh, Suharno menekankan pentingnya menjaga kesuburan tanah sebagai bagian dari tanggung jawab antargenerasi.

Baca Juga:  Sertifikat PTSL Diklaim Lunas Sejak 2021 Tak Kunjung Diterima, Warga Cermo Keluhkan Birokrasi “Bola Pingpong”

Menurutnya, tanah pertanian bukan sekadar media produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan saat ini, tetapi merupakan aset yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Pada hakikatnya tanah ini adalah peninggalan nenek moyang kita yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita. Karena itu harus dijaga agar tetap subur dan mampu memberikan kemakmuran bagi generasi berikutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Taruna, salah seorang petani yang selama ini menggunakan pupuk Petroganik, turut memberikan pandangannya mengenai penggunaan pupuk tersebut.

Menurut Taruna, penggunaan Petroganik yang dilakukan secara tepat memberikan manfaat terhadap kondisi tanah dan pertumbuhan tanaman.

Ia mengaku memiliki pengalaman langsung dalam menggunakan pupuk tersebut di lahan pertaniannya.

Namun demikian, pengalaman Taruna tersebut merupakan pengalaman individual yang perlu dilihat dalam konteks kondisi lahan, jenis tanaman, pola pemupukan dan cara aplikasi yang dilakukan masing-masing petani.

Dengan adanya hak jawab tersebut, persoalan pemanfaatan pupuk Petroganik di Kabupaten Madiun diharapkan dapat dilihat secara lebih proporsional.

Perbedaan pengalaman di lapangan tetap penting untuk disampaikan, tetapi penilaian mengenai efektivitas pupuk idealnya didasarkan pada data, tata cara penggunaan, kondisi tanah, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam program tersebut. ***

Facebook Comments Box

Penulis : GN

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Orang Diamankan Polisi di Probolinggo, Perselisihan Warga Masih Diselidiki
Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material
Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo
Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan
DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal
Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan
Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru
Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Tujuh Orang Diamankan Polisi di Probolinggo, Perselisihan Warga Masih Diselidiki

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:31 WIB

DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal

Berita Terbaru

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB

FOTO: IMI dalam Aksi Demonstrasi di Universitas PGRI Sumenep. @by_News9.id

DAERAH

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:45 WIB