Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Usaha Pemancingan di Kembiritan Disorot

- Redaktur

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Usaha pemancingan di wilayah Desa Kembiritan diduga tanpa izin usaha. @by_Newa9.id

FOTO: Usaha pemancingan di wilayah Desa Kembiritan diduga tanpa izin usaha. @by_Newa9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Mencuat usaha pemancingan di wilayah desa kembiritan di duga tanpa izin usaha bahkan menggunakan aliran sungai untuk mengisi kolam pemancinganya juga tanpa memiliki izin.

Hari ini Minggu (28/6/26) tampak kolam pemancingan milik S rame di padati oleh pemancing dengan uang pendaftaran para pemancing berharap mendapatkan hadiah uang yang lebih besar.

Namun di sayangkan kolam pemancingan yang sudah berdiri cukup lama ini di duga belum mengantongi izin usaha sama sekali,Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp(WA) mengatakan hanya memiliki izin usaha perikanan

“Sudah mas saya punya izin usaha perikanan,” jawabnya.

Sedangkan izin yang lain seperti halnya Sertifikat standar usaha,Izin pemanfaatan ruang,dan pengambilan air dari sungai S tidak memberikan jawaban.

Sedangkan kepala desa kembiritan Sukamto mengatakan bahwa pengelola atau pengusaha kolam pancing tersebut belum pernah datang ke desa untuk melakukan proses perizinanya

“Belum pernah mas, kalau pengusaha pemancingan datang ke desa untuk mengurusi petizinannya, Semestinya mereka harus mengurus izin usahanya,” ujarnya.

Di ketahui kolam pemancingan milik S mengambil air dari sungai untuk mengisi kolam pemancinganya diduga tak mengantongi izin penggunaan air permukaan atau air sungai,dan di benarkan oleh krosda wilayah kecamatan genteng.

“Besok biar petugas kami yang punya wilayah untuk surve di tempat itu mas,Setau saya untuk wilayah kembiritan belum pernah ada yang Ngajukan mas,” kata Krosda Genteng.

Dalam aturan tersebut sudah di atur bahwa Mengambil air sungai untuk keperluan usaha pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Tindakan ini masuk dalam kategori pidana karena air permukaan (termasuk sungai) dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB