PTUN Jakarta Digugat di “Kandang Sendiri”, PKN Sebut Ada Konflik Kepentingan

- Editorial Team

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH, (kanan) selaku tergugat. @by_News9.id

FOTO: Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH, (kanan) selaku tergugat. @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Menggugat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di kantor PTUN Jakarta sendiri.

Gugatan tersebut menjadi buntut dari sengketa informasi antara lembaga peradilan dengan organisasi masyarakat tersebut.

Gugatan dengan register perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT itu dilayangkan PTUN Jakarta terhadap PKN yang diwakili Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH, selaku tergugat.

Hal itu diungkapkan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, dini hari tadi, Jumat (27/3).

“Tindakan PTUN Jakarta menggugat PKN adalah suatu tindakan aneh dan menyedihkan. Seharusnya mereka patuh pada UU Keterbukaan Informasi, justru yang terjadi malah menggugat PKN di kantor PTUN Jakarta sendiri, yang merupakan kandangnya sendiri,” ujar Patar dalam keterangannya.

Patar menjelaskan bahwa konflik bermula dari kegiatan investigasi dan pengawasan masyarakat yang dilakukan PKN terhadap penggunaan anggaran negara serta kinerja hakim di lingkungan PTUN Jakarta.

Investigasi tersebut didasari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan skenario dan konspirasi antara oknum penegak hukum dengan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan.

Informasi tersebut mencuat terkait pembatalan pencabutan izin usaha atau pembatalan surat keputusan penetapan denda melalui putusan pengadilan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi KPU, Kejari Sumenep Diduga Abaikan Perintah Jaksa Agung

Selain itu, terdapat pula indikasi penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta kinerja hakim dan panitera.

Sesuai prosedur operasional standar (SOP) PKN, organisasi tersebut mengajukan permintaan dokumen secara tertulis kepada PTUN Jakarta terkait laporan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta laporan kinerja hakim dan panitera.

Permintaan tersebut tidak direspons, sehingga PKN melayangkan surat keberatan kepada Ketua PTUN Jakarta yang juga tidak mendapat tanggapan.

PKN kemudian membawa perkara ini ke Komisi Informasi DKI Jakarta melalui mekanisme sengketa informasi.

Setelah melalui proses persidangan, Komisi Informasi DKI Jakarta memutuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta PKN. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima putusan tersebut dan justru menggugat PKN sebagai termohon keberatan.

“PTUN Jakarta sebagai lembaga penegak hukum seharusnya taat pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada dasar atau dalil apapun bagi PTUN Jakarta untuk tidak memberikan dokumen permohonan informasi yang dimohonkan PKN,” tegas Patar.

Patar mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan dalam persidangan ini, mengingat para hakim yang memeriksa perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT merupakan pihak yang menjadi objek investigasi dan sasaran pengawasan masyarakat oleh PKN.

Baca Juga:  Mahasiswa Sumenep Turun Jalan Tolak Pemilukada Tak Langsung

Menurut PKN, kondisi ini telah memenuhi unsur konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Persidangan ini dikhawatirkan akan terjadi peradilan sesat dan persidangan dagelan seperti yang dilakukan para mafia hukum. Konflik kepentingan ini akan terbukti dengan putusan PKN akan dikalahkan dan PTUN Jakarta akan dimenangkan,” ujar Patar.

PKN menekankan bahwa organisasinya merupakan organisasi masyarakat yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.

Mekanisme permintaan informasi publik yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Informasi Publik.

Patar mengutip Pasal 2 dan 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga:  Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Selain itu, Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tidak ada alasan bagi PTUN Jakarta untuk menutup informasi. Ini adalah hak masyarakat sesuai Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa informasi publik adalah hak asasi masyarakat,” imbuhnya.

Patar berharap agar para hakim yang memeriksa perkara ini mematuhi amanat Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk menjaga kemandirian peradilan.

Ia juga meminta Ketua Mahkamah Agung, Presiden RI, dan Ketua DPR RI mengambil langkah strategis dalam menegakkan UU Keterbukaan Informasi.

“Pada saat ini, isu-isu tentang transparansi hanya sebuah semboyan atau isu kampanye saja. Fakta membuktikan masih banyak pejabat atau badan publik yang takut dan alergi dengan keterbukaan informasi, khususnya tentang pertanggungjawaban keuangan negara yang mereka kelola,” pungkas Patar sambil menunjukkan surat panggilan persidangan di PTUN Jakarta. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB