Puluhan Anggota Pemuda Pancasila Geruduk PN Kraksaan, Putusan Praperadilan Ditolak

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, NEWS9 – Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu, 17 Juni 2026.

Mereka menggelar aksi damai untuk mengawal pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penanganan perkara narkotika oleh penyidik Polres Probolinggo.

Sekitar 30 peserta aksi yang dipimpin Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, H. Samiran, SH., M.Ag., menyampaikan aspirasi di halaman pengadilan.

Massa menyoroti keterlambatan pembacaan putusan praperadilan yang dinilai melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aksi diawali dari Lapangan Sepak Bola Pajarakan sebelum massa bergerak menuju PN Kraksaan di Jalan Panglima Sudirman, Kebonagung.

Setibanya di lokasi, mereka menyampaikan tuntutan secara tertib melalui orasi yang berlangsung di depan kantor pengadilan.

Baca Juga:  Kombes Pol Edo Satya Kentriko Rekomendasikan E-book "Yudi The Connector" Sebagai Sarana Asah Komunikasi

Dalam orasinya, Samiran menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk mengintervensi independensi lembaga peradilan.

Menurut dia, kehadiran massa merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Keterlambatan penyelesaian praperadilan menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,” kata Samiran.

Massa juga meminta agar seluruh tahapan pemeriksaan perkara dilakukan secara akuntabel dan tetap berpegang pada prinsip peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Sekitar pukul 09.49 WIB, lima orang perwakilan massa diperbolehkan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga:  Madas Malang Raya Hadiri HUT ke-15 GRIB Jaya

Sidang berlangsung hingga sekitar pukul 10.25 WIB sebelum hakim tunggal Doni Silalahi, SH., membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.

Hakim menilai proses penyidikan masih berjalan dan surat perintah yang diterbitkan penyidik tetap sah menurut hukum.

Selain itu, terdapat kesamaan subjek hukum dalam permohonan yang diajukan sehingga menjadi salah satu pertimbangan pengadilan.

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara nihil serta menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara narkotika yang dipersoalkan dalam praperadilan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan praperadilan itu diketahui diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkotika, yakni H. Samiran, SH., M.Ag., dan Noer Cholis Fauzi, SH. Mereka mempersoalkan proses penanganan perkara, khususnya terkait penerapan asas peradilan cepat dalam pemeriksaan praperadilan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sumenep Raih Beragam Penghargaan, Bukti Kerja Keras dan Dedikasi

Perkara tersebut telah bergulir sejak awal Juni 2026 dan sempat mengalami beberapa kali penundaan pembacaan putusan.

Kondisi itu memunculkan keberatan dari pihak pemohon yang menilai perlunya kepastian hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.

Aksi damai berakhir sekitar pukul 10.35 WIB. Seluruh peserta membubarkan diri secara tertib tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan prinsip kepastian hukum dalam mekanisme praperadilan sekaligus menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi peradilan dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Sinergi Polsek, Koramil dan Linmas Kawal Pawai Budaya HUT ke-81 Desa Taman Sari
Khirata Foundation Gelar Kenduri Manis, Bentengi Anak dari Narkoba
Ponsel Anggota Polresta Sumenep Mendadak Disisir Propam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Rabu, 16 September 2026 - 15:55 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 15:46 WIB

IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WIB

Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah

Berita Terbaru

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB