BANYUWANGI, NEWS9 – Pembangunan gedung olahraga di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan.
Selain menyangkut kejelasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akses keluar-masuk kendaraan menuju bangunan tersebut juga dikeluhkan warga karena disebut dilakukan tanpa menggunakan penutup.
Persoalan ini memerlukan perhatian dari pihak pengelola maupun pemerintah setempat, terutama untuk memastikan aspek keselamatan, kenyamanan warga, serta kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan yang berlaku.
Pada Selasa (27/10/2026), awak media mendatangi Kantor Kecamatan Glenmore untuk meminta klarifikasi kepada camat mengenai status perizinan gedung olahraga tersebut.
Namun, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil. Saat awak media berada di kantor kecamatan, Camat Glenmore diketahui berada di kantor dan sedang makan siang.
Meski demikian, awak media belum berhasil menemui yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan secara langsung.
Kondisi tersebut disayangkan karena penjelasan pejabat setempat diperlukan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Terlebih, persoalan yang ditanyakan berkaitan dengan administrasi pembangunan dan keluhan warga di wilayah pemerintahannya.
Belum berhasilnya pertemuan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai status perizinan dan penanganan keluhan warga belum terjawab.
Meski demikian, belum adanya kesempatan wawancara tidak serta-merta membuktikan bahwa camat sengaja menghindari wartawan.
Sementara itu, Sobri, pihak Kecamatan Glenmore yang diminta Camat Glenmore menemui awak media, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah rekomendasi terkait izin pembangunan gedung olahraga tersebut sudah masuk atau belum.
“Sejauh ini belum diketahui apakah rekomendasi izin pembangunan tersebut sudah masuk atau belum. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada Camat Glenmore,” terang Sobri.
Pernyataan tersebut belum memberikan kepastian mengenai status rekomendasi maupun dokumen PBG gedung olahraga yang dimaksud.
Karena itu, diperlukan klarifikasi lanjutan dari Camat Glenmore, pihak pengelola bangunan, serta instansi teknis Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berwenang memeriksa dokumen perizinan.
Selain masalah perizinan, akses keluar-masuk kendaraan menuju gedung olahraga tersebut turut menjadi perhatian warga.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, akses kendaraan itu disebut dilakukan tanpa menggunakan penutup.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penataan akses kendaraan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Warga berharap pihak pengelola memperhatikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan akses keluar-masuk kendaraan ditata dengan baik.
Namun, jenis penutup yang dimaksud dan kondisi teknis di lokasi masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Oleh sebab itu, pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pengelola serta instansi terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan kondisi faktual, bukan sekadar dugaan.
Pemerintah setempat juga diharapkan menampung dan menindaklanjuti keluhan warga sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan persoalan teknis maupun administratif, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlak.
Penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aktivis lingkungan hidup, Azmi, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dalam penyelenggaraan pembangunan.
“Penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ungkap Azmi.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa PBG yang dipersyaratkan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga dokumen perizinan diperiksa dan diverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa pembangunan gedung olahraga tersebut melanggar aturan.
Awak media berharap Camat Glenmore dan pihak pengelola gedung olahraga memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan, proses rekomendasi, serta keluhan warga terkait akses keluar-masuk kendaraan.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Pemeriksaan oleh instansi teknis juga diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan dan penataan akses kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, awak media belum mendapatkan keterangan langsung dari Camat Glenmore maupun pihak pengelola mengenai persoalan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Awak media akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini guna memperoleh kejelasan mengenai legalitas pembangunan serta tindak lanjut atas keluhan warga. ***
Penulis : Toro/Tim
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









