Ahmad Muthi’ul Mubin Laporkan Dugaan Laporan Fiktif ke Polres Lamongan

- Editorial Team

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Bukti Surat Laporang yang asli. @by_News9.id

FOTO: Bukti Surat Laporang yang asli. @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Sebuah kasus dugaan laporan palsu mencuat di Polres Lamongan, Jawa Timur.

Laporan terdaftar dengan Nomor: LPM.SATRESKRIM/268/VI/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, diajukan oleh Ahmad Muthi’ul Mubin, S.Ag., S.H., terhadap seorang individu berinisial SK.

Ahmad Muthi’ul Mubin menuding bahwa SK telah membuat laporan palsu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan terhadap harkat serta martabat LSM, media, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dugaan itu bermula dari pemberitaan di media online RodaInformasi.com pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyebarkan video berdurasi 4 menit 10 detik pada 18 April 2018, berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik SK.

Baca Juga:  Tragedi Kematian Korban KDRT di Sumenep: Pengacara Bongkar Dugaan Pembunuhan Berencana dan Jejak Pihak Ketiga

Video tersebut disebut telah dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp, antara lain, Klien Remain Bluluk DPC Peradi Lamongan, Klien Remain Sekaran DPC Peradi Lamongan, Klien Remain Kembangbahu dan Mantup DPC Peradi Lamongan, dan Klien Remain Karangbinangun DPC Peradi Lamongan.

Namun, Ahmad Muthi’ul Mubin membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa video itu hanya berisi edukasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), konsultasi hukum, dan opsi hukum (legal option) yang ditujukan secara umum untuk edukasi klien.

Baca Juga:  Sindikat BBM Solar Subsidi di Sumenep Marak, Tak Ada Pengawasn Pemerintah

Ia juga menegaskan tidak ada penyebutan nama pribadi maupun penyerangan terhadap lembaga dalam konten video tersebut.

Karena itu, ia menilai laporan yang dibuat oleh SK sebagai pengaduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, yang mengatur tentang sanksi terhadap orang yang mengadukan tindak pidana yang tidak terjadi.

Laporan Ahmad Muthi’ul Mubin ini turut diperkuat oleh Berita Acara Wawancara dan rekomendasi pembuatan pengaduan dari petugas piket Unit II, AIPDA Rudy Heriyanto, S.H. (NRP 83020105), tertanggal 20 Juni 2025.

Baca Juga:  Sekda Kabupaten Lumajang Menegaskan Ketentuan Limbah SPPG Harus Pakai IPAL

Pihak Polres Lamongan saat ini telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta dan kebenaran di balik laporan SK.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan laporan hukum, potensi penyalahgunaan proses hukum, serta dampak penyebaran informasi di media sosial.

Ahmad Muthi’ul Mubin berharap agar pihak kepolisian memberikan tindak lanjut hukum yang tegas dan adil, demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB