SUMENEP, NEWS9 – Aktivitas pengerukan tanah di Dusun Cecek, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terus menuai sorotan warga.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Prenduan, Eko Wahyudi, mengakui bahwa pihaknya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) pernah memberikan teguran kepada pihak yang melakukan aktivitas pengerukan.
“Iya, dulu kita sudah menegur yang bersangkutan bersama Pak Camat dan Forkopimka lainnya,” tegas Kades Eko Wahyudi saat dikonfirmasi media ini, Jumat (6/11/2026).
Respons tersebut menjadi langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
Sebab, persoalan tersebu bukan semata-mata menyangkut aktivitas pengerukan dan jual beli material tanah, melainkan juga berkaitan dengan keselamatan warga serta potensi dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas yang semula disebut-sebut untuk kepentingan pembangunan toko itu diduga justru dimanfaatkan sebagai kegiatan pengerukan sekaligus penjualan material tanah secara berkelanjutan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lokasi pengerukan berada di sisi jalan raya, dengan kondisi lahan yang memiliki perbedaan ketinggian cukup signifikan dari permukaan jalan aspal.
Berdasarkan keterangan warga, bidang tanah pertama milik seseorang berinisial SM memiliki ketinggian sekitar tiga meter dari permukaan jalan.
“Tanah hasil pengerukan kemudian dijual kepada pihak yang membutuhkan dengan harga Rp125 ribu per satu pikap,” ungkap salah seorang warga kepada media ini, Rabu (4/11/2026).
Aktivitas serupa kemudian berlanjut setelah pemilik membeli sebidang tanah di sebelah lokasi pertama dengan ketinggian sekitar tujuh meter dari permukaan jalan.
Material hasil pengerukan dari lahan kedua itu juga disebut-sebut diperjualbelikan dengan harga yang sama.
Seiring berjalannya waktu, pengerukan terus berlangsung hingga kedua bidang tanah tersebut dilaporkan rata dengan permukaan jalan aspal.
“Bentang area yang terdampak diperkirakan sudah mencapai sekitar 10 meter, Mas,” ujarnya.
Ironisnya, pembangunan toko yang sebelumnya disebut menjadi alasan pengerukan hingga kini belum juga terealisasi.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai tujuan sebenarnya dari aktivitas tersebut.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan kami mengenai tujuan sebenarnya dari aktivitas pengerukan dan penjualan material tanah tersebut. Apalagi, beberapa hari terakhir sudah ada mesin batu untuk dijadikan pasir batu (sirtu),” ungkap warga.
Warga menilai perubahan kontur tanah secara drastis tanpa kejelasan mengenai pengamanan dan kajian teknis berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Terlebih, di bawah area pengerukan terdapat permukiman penduduk.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kestabilan lereng dan meningkatkan risiko longsor apabila tidak dilakukan penanganan yang tepat.
“Jika terjadi longsor, dampaknya bukan hanya mengancam rumah dan keselamatan penduduk, tetapi juga berpotensi merusak akses jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Pragaan dengan wilayah Guluk-Guluk dan Ganding,” tegasnya.
Ruas jalan tersebut merupakan jalur penting bagi mobilitas masyarakat, aktivitas perekonomian, serta akses transportasi dan pelayanan publik.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pengerukan, termasuk dokumen perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
Selain itu, pemeriksaan teknis terhadap kondisi tanah dan kestabilan lereng dinilai mendesak dilakukan.
Pemerintah juga diminta memastikan jarak area pengerukan dengan badan jalan dan permukiman warga guna mengukur potensi risiko yang dapat ditimbulkan.
Warga mendesak agar aktivitas pengerukan dihentikan sementara sampai legalitas kegiatan dan aspek keselamatan lokasi benar-benar dipastikan.
“Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengamankan atau menutup lokasi apabila diperlukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum memperoleh keterangan resmi dari pemilik lahan lantaran akses komunikasi terbatas. ***
Penulis : Seno
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://News9.id









