Jokowi Keberatan Ditanya Soal Listyo Sigit, Hakim Tegur Pengacara Roy

- Editorial Team

Jumat, 6 November 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI. @by_News9.id

FOTO: Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI. @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11/2026), berlangsung tegang.

Suasana memanas ketika pengacara Roy Suryo menyinggung pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri saat Jokowi menjabat Presiden.

Awalnya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Ijazah saya, sekali lagi, hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi juga menyatakan bahwa ijazah miliknya telah diperiksa melalui uji laboratorium forensik Polri.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah milik sejumlah teman seangkatannya.

Baca Juga:  SMK BINA Husada Pamekasan Buka SPMB Tahap 2 Tahun Pelajaran 2026/2027

Dalam pemeriksaan, pengacara Roy Suryo kemudian menggali pihak-pihak yang memimpin institusi kepolisian ketika Jokowi melaporkan persoalan ijazahnya ke Polda Metro Jaya.

Pengacara tersebut secara khusus menanyakan siapa Kapolri yang menjabat saat ijazah Jokowi diperiksa laboratorium forensik Bareskrim Polri.

“Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu,” tanyanya.

Jokowi awalnya tidak langsung menyebutkan nama. Namun, setelah pertanyaan kembali diajukan, ia akhirnya menjawab singkat.

“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi.

Ketegangan meningkat ketika pengacara Roy melanjutkan pertanyaan mengenai proses pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri.

“Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?” tanyanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan keberatan.

Baca Juga:  Edukasi Sejak Dini, Satgas TMMD dan Tenaga Medis Beri Penyuluhan Kesehatan di SDN 01 Burno

Jaksa menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Pengacara Roy kemudian menyebut pertanyaan itu sederhana dan tidak bertele-tele. Namun, hakim meminta dirinya menurunkan nada bicara.

Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jokowi justru menyatakan keberatan.

“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” ujar Jokowi.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi pengacara Roy dengan menyimpulkan bahwa Jokowi merupakan pihak yang mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Jaksa kembali memprotes karena menilai pengacara telah menarik kesimpulan sendiri.

Majelis hakim pun mengingatkan pengacara Roy agar tidak memutar pertanyaan, membuat situasi persidangan menjadi rancu, maupun menggunakan kalimat bernada keras atau melecehkan.

Hakim juga menegaskan bahwa saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Dengarkan dulu advokat, ya. Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun,” tegas hakim.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Baca Juga:  Ulah Mafia BBM Sedot Solar Subsidi, Antrean Tak Wajar Berulang

Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keaslian ijazah mantan Presiden tersebut.

Dalam perkara tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dakwaan subsider juga merujuk pada sejumlah ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kedekatan Direktur BPRS Bhakti Sumekar dengan Perempuan Asal Kangean
Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Berkedok Bangun Toko, Pengerukan Tanah di Prenduan Ancam Permukiman dan Jalan Raya
Veda Ega Pratama Kembali Naik Podium di Moto3 Malaysia 2026
Mobil Dinas Kepolisian Serobot Antrean Solar di SPBU Ganding
Diduga Ada Selisih 30 Kg Penyaluran Benih Padi Inpari 33 di Ganding, Poktan Minta Penjelasan BPP
Sumpah Pemuda Kehilangan Makna, Badko HMI Jatim Kritik Polda Jatim Tonjolkan Hiburan
Miris! Kantor Kecamatan Masalembu Sumenep Roboh
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:38 WIB

Dugaan Kedekatan Direktur BPRS Bhakti Sumekar dengan Perempuan Asal Kangean

Jumat, 6 November 2026 - 09:53 WIB

Jokowi Keberatan Ditanya Soal Listyo Sigit, Hakim Tegur Pengacara Roy

Kamis, 5 November 2026 - 09:10 WIB

Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 16:48 WIB

Berkedok Bangun Toko, Pengerukan Tanah di Prenduan Ancam Permukiman dan Jalan Raya

Minggu, 1 November 2026 - 23:49 WIB

Veda Ega Pratama Kembali Naik Podium di Moto3 Malaysia 2026

Berita Terbaru

FOTO: Lokasi aktivitas pengerukan tanah di Dusun Cecek, Desa Prenduan, @by_News9.id

PERISTIWA

Kades Prenduan Akui Pernah Tegur Aktivitas Pengerukan Tanah

Jumat, 6 Nov 2026 - 12:45 WIB

FOTO: (ilustrasi) Sang istri berinisial DS diduga menjalin hubungan spesial dengan laki-laki lain. @by_News9.id

PERISTIWA

Suami Merantau Cari Nafkah, Istri di Rumah Selingkuh

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:10 WIB