BeritaHukrim

Palu Hakim Diuji: Korban Amukan ODGJ Terancam Jadi Terpidana

197
×

Palu Hakim Diuji: Korban Amukan ODGJ Terancam Jadi Terpidana

Sebarkan artikel ini
Palu Hakim Diuji: Korban Amukan ODGJ Terancam Jadi Terpidana
FOTO: Jetha Tri Dharmawan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Palu memang belum diketuk. Namun keberanian moral hakim sudah lebih dulu berada di bawah sorotan.

Terutama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, yang memimpin perkara kontroversial ODGJ Sapudi sebuah kasus yang sejak awal berjalan janggal dan sarat ironi.

Vonis dijadwalkan 2 Februari 2026, setelah proses persidangan melelahkan selama lebih dari dua setengah bulan.

Waktu yang cukup untuk menyingkap satu fakta telanjang orang-orang yang duduk di kursi pesakitan sejatinya adalah korban. Ya, korban amukan seorang ODGJ bernama Sahwito.

Namun alih-alih dilindungi, mereka justru diseret aparat penegak hukum ke ruang sidang dengan Pasal 170 KUHP pengeroyokan, brutal, terencana, dan dilakukan bersama-sama.

Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Narasi itu terdengar mengerikan. Masalahnya, tidak pernah benar-benar terjadi.

Empat terdakwa Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud datang ke sebuah resepsi warga di Desa Rosong, Sapudi, semata untuk bersilaturahmi. Tidak membawa niat buruk dan tidak membawa rencana kekerasan.

Petaka datang tanpa aba-aba. Sahwito tiba-tiba mengamuk, memukul tuan rumah. Membuat suasana pesta berubah jadi kepanikan massal. Tamu berlarian. Jerit dan kekacauan pecah.

Di titik itulah tragedi bermula. Asip, Musahwan, dan Salam menjadi korban langsung pukulan dan cekikan Sahwito.

Musahwan bahkan hampir kehabisan napas. Tolak Edi dan Su’ud hanya berupaya melerai, membantu Musahwan agar lepas dari cekikan.

Ironisnya, keempat orang inilah yang kemudian dipaksa menjadi tersangka oleh polisi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) versi penyidik Polres Sumenep, cerita tampak rapi. Namun di ruang sidang, narasi itu rontok satu per satu.

Para saksi berbicara tegas. Tidak ada pengeroyokan. Tidak ada niat jahat. Tidak ada kesepakatan melakukan kekerasan.

Pasal 170 yang dijadikan pasal utama polisi kandas sebelum palu hakim diketuk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mundur teratur.

JPU Harry Achmad Dwi Maryono, yang mewakili JPU Khanis, akhirnya hanya menuntut enam bulan penjara dengan dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahasa hukumnya halus. Pesannya keras, bangunan perkara versi polisi ambruk di tangan jaksa sendiri.

Dalam sidang lanjutan Kamis, 15 Januari 2026, agenda duplik digelar. Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, bicara lugas tanpa basa-basi.

“Ini bukan penganiayaan. Ini respons spontan dalam situasi darurat,” tegasnya.

Asip bertindak dalam kondisi pembelaan terpaksa (noodweer) menangkis, bukan menyerang.

Fakta persidangan memperkuat, Asip luka di lengan dan betis, Musahwan nyaris tewas akibat cekikan.

Luka Sahwito? Konsekuensi logis dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Peran Tolak Edi dan Su’ud bahkan lebih jelas pasif dan preventif, mengamankan keadaan agar tidak ada korban tambahan. Pengikatan dilakukan bukan untuk menyiksa, melainkan menyelamatkan nyawa.

Ironi makin telanjang ketika fakta persidangan mengungkap ada pihak lain yang turut mengikat Sahwito, namun tidak diproses hukum sama sekali.

Hukum tampak pilih-pilih. Maju-mundur. Bolak-balik.

Marlaf mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): pembelaan terpaksa tidak dipidana.

KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan asas lex favor reo aturan yang paling menguntungkan terdakwa wajib diterapkan.

“Jika ini diabaikan, putusan bisa cacat sejak lahir,” sindir Marlaf.

Jaksa sudah bicara. Fakta sudah dibuka. Kini yang diuji adalah akal sehat hakim.

Putusan paling rasional sesungguhnya sederhana onslag van rechtsvervolging lepas dari segala tuntutan hukum.

Perbuatannya memang ada. Namun niat jahat (mens rea) syarat mutlak pemidanaan tidak pernah terbukti.

Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak keadaan darurat.

Jika hakim ingin ekstra hati-hati, ada opsi lain, vrijspraak bebas murni. Unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hukum tidak hidup dari rasa sungkan. Ia hidup dari rasionalitas dan keberanian moral.

Marlaf menutup dengan asas klasik, Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

Saat Sahwito mengamuk, situasi adalah state of emergency versi kampung. Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak boleh berdiri kaku seperti patung.

Jika orang yang menyelamatkan diri dan orang lain justru dipenjara, pesan ke publik jelas. Lain kali, jangan menolong. Biarkan saja.

Dan itu bukan hukum. Itu ketakutan yang dilegalkan.

Kini semua mata tertuju pada palu hakim. Bukan sekadar menunggu bunyinya, tapi menilai satu hal penting. Keadilan benar-benar diketuk atau sekadar prosedur yang diselesaikan.

Di Sumenep, sekali lagi, hukum diuji. Dan publik menunggu apakah korban akan kembali dikorbankan. ***

Tinggalkan Balasan

2