BeritaPariwisata

Sengketa Pengelolaan Coban Sewu – Tumpak Sewu Kian Menguat, Celah Hukum UU Pemda dan Kepariwisataan Disorot

68
×

Sengketa Pengelolaan Coban Sewu – Tumpak Sewu Kian Menguat, Celah Hukum UU Pemda dan Kepariwisataan Disorot

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pengelolaan Coban Sewu - Tumpak Sewu Kian Menguat, Celah Hukum UU Pemda dan Kepariwisataan Disorot
FOTO: (istimewa) Destinasi wisata air terjun Coban Sewu - Tumpak Sewu. @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Konflik pengelolaan destinasi wisata air terjun Coban Sewu – Tumpak Sewu yang berada di wilayah administratif Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang kembali mengemuka.

Polemik lintas daerah ini kini tidak hanya menyentuh aspek teknis pengelolaan, tetapi juga membuka perdebatan serius terkait kewenangan pemerintahan daerah, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat lokal.

Destinasi wisata alam yang dikenal secara nasional bahkan internasional tersebut berada di kawasan perbatasan dua kabupaten.

Akses utama wisatawan selama ini lebih banyak melalui wilayah Lumajang dengan branding Tumpak Sewu, sementara hulu dan sebagian kawasan inti berada di wilayah administratif Kabupaten Malang dengan sebutan Coban Sewu.

Secara hukum, sengketa ini tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 ayat (3) UU Pemda secara eksplisit menyebutkan bahwa pariwisata merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pemda menegaskan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, termasuk pengelolaan potensi wisata yang berada dalam wilayah administratifnya.

“Jika objek wisata secara faktual dan yuridis berada di wilayah Kabupaten Malang, maka secara prinsip kewenangan pengelolaannya tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., akademisi hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair), saat dimintai pandangan terpisah.

Sengketa ini juga dinilai berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pasal 4 huruf d dan e menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperluas kesempatan kerja.

Sementara itu, Pasal 26 huruf c UU Kepariwisataan mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberdayakan masyarakat setempat dalam kegiatan kepariwisataan.

“Jika pengelolaan wisata hanya terpusat pada satu daerah atau pihak tertentu, sementara masyarakat di wilayah administratif lain yang terdampak justru terpinggirkan, maka itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam hukum pariwisata,” katao Prof. Dr. Arif Nugroho, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sejumlah pengamat menilai, apabila konflik ini dibiarkan tanpa penyelesaian berbasis hukum, bukan tidak mungkin berujung pada sengketa kewenangan antar daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 251 UU Pemda, yang membuka ruang evaluasi hingga pembatalan kebijakan daerah oleh pemerintah pusat.

Selain itu, tumpang tindih pengelolaan dinilai rawan menimbulkan persoalan perizinan, retribusi, hingga akuntabilitas pendapatan asli daerah (PAD).

“Negara tidak boleh tampak absen. Pemerintah provinsi maupun pusat memiliki kewajiban konstitusional untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lintas daerah agar tidak merugikan masyarakat dan mencederai asas kepastian hukum,” tegas Dr. Rina Kurniasih, S.H., M.H., pakar hukum tata kelola pemerintahan Universitas Indonesia (UI).

Sejumlah pihak mendorong penyelesaian konflik melalui skema kerja sama antar daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 UU Pemda. Skema ini memungkinkan pembagian kewenangan, pendapatan, serta peran pengelolaan secara adil dan transparan, tanpa menghapus hak administratif masing-masing daerah.

“Solusi terbaik bukan saling mengklaim, tetapi duduk bersama dalam kerangka hukum. Kerja sama daerah adalah instrumen legal yang sah dan konstitusional,” ujar seorang pejabat pemerintah daerah yang enggan disebutkan namanya.

Konflik Coban Sewu – Tumpak Sewu menjadi cermin persoalan klasik tata kelola pariwisata Indonesia: kaya potensi, namun lemah koordinasi dan kepastian hukum. Tanpa penyelesaian berbasis undang-undang, konflik ini berpotensi merugikan daerah, masyarakat lokal, dan citra pariwisata nasional.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan bahwa pengelolaan wisata strategis nasional tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat. ***

Tinggalkan Balasan

>