Menanti Vonis 6 Mei: Akankah Keadilan untuk Anak Yatim Tumbang oleh Kekuasaan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Moh Asmuni, Aktivis sekaligus Tokoh pemuda Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Moh Asmuni, Aktivis sekaligus Tokoh pemuda Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura.

Agenda tersebut kini menjadi sorotan tajam publik yang menanti tegaknya keadilan bagi korban.

Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menegaskan bahwa putusan majelis hakim harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, perlindungan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Kehilangan Taji, Masalembu Dikuasai Bandar Narkoba

Asmuni juga mengingatkan agar tidak ada praktik siasat hukum yang justru merugikan korban.

“Jika hukum sampai tidak berpihak pada korban, maka ini akan menjadi preseden buruk. Bukan tidak mungkin akan muncul pelaku-pelaku baru karena merasa bisa lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai integritas majelis hakim akan benar-benar diuji dalam putusan yang akan dibacakan pada 6 Mei mendatang.

Baca Juga:  Oknum Sekdes di Kepulauan Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Di sisi lain, ibu korban, Madiye, mengaku diliputi kecemasan menjelang putusan tersebut. Ia berharap keadilan benar-benar berpihak kepada anaknya yang telah menjadi korban.

“Kami sangat cemas. Sudah berbulan-bulan menunggu, kami hanya ingin keadilan itu benar-benar ada,” ungkapnya dengan nada harap.

Perkara dengan nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.

Tidak sedikit yang khawatir terdakwa dapat lolos dari jerat hukum karena dianggap memiliki kekuatan modal yang mampu memengaruhi proses hukum.

Baca Juga:  Bongkar Dugaan Pungli PBB Desa Saroka, Ancaman dan Teror Menyasar Nenek SH

Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Achmad Junaidi, SH, memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Persidangan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi. Kami menjaga integritas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kini, publik hanya bisa menunggu. Apakah vonis nanti benar-benar menjadi jawaban atas jeritan korban, atau justru menambah luka dalam kepercayaan terhadap hukum. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru

FOTO: Pria terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. @by_News9.id

PERISTIWA

Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:04 WIB