BeritaPeristiwa

Lahan Warga Hanya 2-3 Meter dari Gubangan, Tanah Rusak Parah “Keamanan Nyawa Terancam”

113
×

Lahan Warga Hanya 2-3 Meter dari Gubangan, Tanah Rusak Parah “Keamanan Nyawa Terancam”

Sebarkan artikel ini
Lahan Warga Hanya 2-3 Meter dari Gubangan, Tanah Rusak Parah “Keamanan Nyawa Terancam"
FOTO: Amir Ma’ruf Khan, @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Tanah hak milik Amir Ma’ruf Khan yang selama bertahun-tahun dijadikan lahan produktif kini tak lagi layak digunakan. Di sebelahnya berdiri gubangan besar dengan kedalaman yang mengkhawatirkan, hanya berjarak 2-3 meter saja dari aktifitas tambang galian C yang di duga kuat tanpa seizin apapun dari pemilik tanah maupun pemerintah lokal.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin, tidak ada rasa tanggung jawab sedikitpun. Sekarang tanah saya mulai retak-retak, lerengnya melorot, pekerjanya tidak berani datang karena takut setiap saat bisa longsor,” ujar Amir dengan suara gemetar karena kemarahan dan kekhawatiran.

Hal tersebut kian di perparah dengan adanya Spanduk himbauan agar tidak mendekati area pertambangan sudah terpasang di beberapa titik – bukti nyata bahwa bahaya sudah mengancam, namun operasi ilegal tersebut tetap berjalan tanpa kendali, menggali lebih dalam dan lebih luas setiap hari.

Amir menjelaskan bahwa Pihak yang diduga terkait PT Joko Jatmiko Mining atas nama JJ telah merusak permukaan tanah luas, menghancurkan lapisan tanah subur yang selama ini menyuburkan tanaman masyarakat sekitar.

Aliran air bawah tanah juga terganggu, membuat sumur-sumur warga mulai mengering dan lahan pertanian di sekitarnya menjadi gersang.

Kondisi di Bulusan bukan sekadar kerusakan lingkungan – ini adalah bahaya nyata yang sudah pernah menelan korban jiwa di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.

Di sana, bekas galian C yang tak pernah direklamasi telah menyebabkan korban tewas berkali-kali akibat tenggelam atau longsor. Bahkan baru-baru ini, tepat pada hari Senin (9/2), seorang pemuda berusia 23 tahun juga tewas tenggelam di bekas galian C di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.

“Kita sudah melihat korban tewas karena kelalaian yang sama! Di Karangbendo, di Badean, dan sekarang ancaman itu ada di depan mata kita di Bulusan. Jika operasi ilegal ini tidak dihentikan, PASTI ada korban lagi – bukan mungkin, tapi PASTI!” tegas Amir Ma’ruf Khan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin telah merusak ekosistem lokal secara parah: pepohonan yang menjaga kesuburan tanah ditebang liar, saluran air alami tersumbat oleh buangan kerikil dan tanah longsor, serta habitat satwa liar lokal seperti burung dan hewan kecil pun lenyap tanpa jejak.

DERETAN PELANGGARAN – LINGKUNGAN RUSAK, KAS NEGARA MERUGIKAN

Penyelidikan yang dilakukan Amir mengungkapkan bahwa pihak pengelola pertambangan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara dan masyarakat:

– Tanpa izin operasi produksi: Tidak memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, sehingga operasinya sepenuhnya ilegal.

– Tanpa izin lingkungan: Tidak ada Surat Izin Lingkungan Hidup (SLHL), sehingga tidak ada upaya apapun untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

– Menambang di wilayah salah: Lokasi operasi bukan termasuk kawasan pertambangan pasir dan batu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi, melainkan kawasan yang ditetapkan untuk pertanian dan pemukiman masyarakat.

– Tidak ada reklamasi: Area yang sudah digali habis dibiarkan terbuka, tanpa upaya sedikitpun untuk mengembalikan bentuk tanah atau menanam vegetasi penahan longsor. Tidak ada juga dokumen jaminan reklamasi apapun, sehingga kawasan ini akan tetap menjadi lubang berbahaya selamanya jika dibiarkan.

– Berbahaya bagi fasilitas negara: Lokasi berdekatan dengan rel kereta api – fasilitas strategis yang seharusnya memiliki zona perlindungan khusus. Kerusakan tanah di sekitar rel berpotensi menyebabkan penyimpangan rel dan mengganggu keamanan perjalanan kereta api.

– Merugikan kas negara: Tidak membayar pajak pertambangan galian C sepeserpun, padahal setiap meter kubik material yang digali seharusnya dikenakan pajak yang masuk ke kas daerah dan pusat.

LAPORAN BERKALI-KALI – TAPI PENYIDIK TAMPAK TIDAK BERDAYA, PELAKU KEBAL HUKUM

Meskipun masyarakat telah berkali-kali melaporkan kasus ini ke Kepolisian Republik Indonesia, bahkan beberapa kali petugas telah datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan dokumentasi kerusakan, hingga saat ini tidak ada satu pun tindakan tegas yang diambil. Operasi ilegal terus berjalan, kerusakan semakin parah, dan ancaman bagi masyarakat semakin nyata.

“Pelaku seolah-olah kebal hukum! Mereka bisa terus beroperasi tanpa kendali – apakah mereka pintar memperdaya, ataukah ada oknum di dalam sistem yang memperdayakan rakyat? Penyidik yang menangani tampak tidak berdaya, ataukah mereka sengaja dibuat tidak berdaya?” ujar Amir dengan nada penuh kecurigaan.

Ia mengajukan pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak berwenang: apakah ada persekongkolan antara pelaku dengan oknum penegak hukum, ataukah ada tekanan dari pihak-pihak berkuasa yang membuat proses hukum terhenti?

MASYARAKAT MENUNTUT TINDAKAN SEKARANG – JANGAN TUNGGU KORBAN NYAWA LAGI

Kasus pertambangan tanpa izin di Kelurahan Bulusan adalah bukti nyata bahwa kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat tidak bisa lagi dibiarkan.

Masyarakat tidak lagi menerima alasan “tidak berdaya” atau “proses masih berjalan” dari pihak berwenang – terutama setelah serangkaian tragedi yang telah terjadi di Banyuwangi.

“Masyarakat menginginkan tiga hal yang tidak bisa ditunda lagi: HENTIKAN OPERASI ILEGAL INI SEKARANG, TUNTUT PELAKU SESUAI HUKUM DENGAN SEKUAT-KUATNYA, DAN LAKUKAN REKLAMASI PENUH UNTUK MENGEMBALIKAN KONDISI LINGKUNGAN. Jangan tunggu nyawa lagi menjadi korban sebelum sistem mau bergerak!” tandas Amir dengan suara yang penuh tekad.

Jika tidak ada tindakan nyata segera, bukan hanya tanah subur, air bersih, dan ekosistem yang akan hilang selamanya – kepercayaan rakyat terhadap sistem penegakan hukum dan pemerintah juga akan hancur berkeping-keping. ***

Tinggalkan Balasan

>