SUMENEP, NEWS9 – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan pekerja apabila ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, maupun audiensi langsung ke kantor DPRD, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Sami’oeddin, Kamis (12/3).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan segera dibahas bersama dinas terkait.
DPRD bahkan dapat memanggil pihak perusahaan serta perwakilan pekerja untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Lebih lanjut, Kiai Sami sapaan akrabnya menjelaskan bahwa langkah pengawasan itu bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama menjelang momentum Idulfitri yang identik dengan pembayaran THR.
Terkait wacana pembentukan posko pengaduan THR, Sami’oeddin mengatakan opsi tersebut bisa dilakukan jika situasi memang memerlukan.
Namun, kata dia, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait berjalan efektif, pembentukan posko dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Jika memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membentuk posko,” jelasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan akan terus diperkuat agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengimbau para pekerja di Kabupaten Sumenep agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.
“Pekerja memiliki hak untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pengawasan ini penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Sami’oeddin berharap, melalui pengawasan yang dilakukan DPRD, pembayaran THR di Kabupaten Sumenep dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami berharap pembayaran THR di Sumenep berjalan lancar sehingga para pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan tenang,” pungkasnya. ***













>