HUKUM & KRIMINAL

Pria di Gayam Diciduk Polsek Sapudi: 11 Barang Bukti Disita

4
×

Pria di Gayam Diciduk Polsek Sapudi: 11 Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Pria di Gayam Diciduk Polsek Sapudi: 11 Barang Bukti Disita
FOTO: Pelaku dan barang bukti puluhan velg sepeda motor bekas. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aksi pencurian yang diduga dilakukan secara bertahap terhadap puluhan velg sepeda motor bekas di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sapudi, Polresta Sumenep.

Seorang pria berinisial MN alias Nong kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjadi pelaku pencurian di gudang suku cadang milik warga.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/POLSEK SAPUDI/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 17 Juli 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapudi menjelaskan, kasus bermula dari laporan kehilangan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor milik Baidawi di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam.

Baca Juga:  Khirata Foundation Ajak Anak Yatim Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Meriah

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang saksi bernama Zaini yang mengaku membeli 11 velg sepeda motor dari MN alias Nong.

Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam.

Baca Juga:  Transaksi Narkoba Masih Marak di Dekat Kantor Polisi Masalembu

Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan terduga MN.

Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mengambil velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 11 buah velg sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Pentingnya Disiplin dan Anti-Bullying, Babinsa Rowokangkung Berikan Edukasi ke Siswa SD

Kapolsek Sapudi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa tersangka, serta melanjutkan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026
OPINI

Jalan Raya sebagai Ruang Penciptaan Karya Tari OPININEWS9 – Maha Raya Festival Sumenep 2026 mengusung gagasan baru dalam dunia seni pertunjukan. Festival ini menempatkan jalan raya sebagai ruang penciptaan karya…